MAKALAH DINUL ISLAM
DAN
HUKUM ISLAM
Disusun oleh:
Ø Dhean Nadya
Qiromah
Ø Kartikah
Ø Silvia Dewi
Yasmaniar
Dosen pembimbing
Miftahur Rahmat S.Pd.I
Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam
STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU
Jl. KH. Hasyim Asy’ari No.1/1 Segeran
Juntinyuat Indramayu
Telp/Fax (0234) 487575 / (0234) 485176
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang Pendidikan Agama Islam dengan judul ”DINUL ISLAM DAN HUKUM ISLAM”. Dalam
penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan
kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit pembelajaran dan menuntun pada langkah
yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap agar
makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Subang,
Februari 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Ajaran
islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam
mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk
akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT
dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat,
untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di
dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam
yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun
masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi
kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari
sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
1.2 Rumusan Masalah
Ø Apa itu Dinul Islam
Ø Apa saja yang
terdapat di dalam dinul islam
Ø Apa itu hukum islam
Ø Apa saja macam-macam
hukum islam
Ø Apa saja sumber hukum
islam
1.3
Tujuan
Ø Mengetahui arti dari
Dinul Islam
Ø Mengetahui apa saja
karakteristik Dinul Islam
Ø Mengetahui arti hukum
islam
Ø Mengetahui
macam-macam hukum islam
Ø Mengetahui apa saja
sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dinul Islam
Dalam bahasa
Indonesia, yang dimaksud dinul Islam adalah agama Islam. Ad-Din diartikan
agama. Sedangkan arti agama berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada
Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sebutan agama
jika tidak digandengkan dengan kata Islam mencakup seluruh agama, baik agama
yang benar maupun yang batil. Di dunia ini, agama yang dianut oleh umat manusia
cukup banyak. Di Indonesia saja, untuk saat ini ada enam agama yang diakui dan
diridhai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Islam,
Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan yang terbaru Konghuchu.
Dalam bahasa
Arab, kata ad-Din adalah masdar dari kalimat دَانَ يَدِينُ
دِينًا yaitu ketundukan. Di dalam al-Qur’an kata ad-Din
disebut dengan beragam makna, diantaranya ketundukan, kekuasaan, hukum,
perintah, ketaatan, peribadatan dan pelayanan, syariat, undang-undang, dan
pembalasan.
Ali ibn
Muhammad al-Jurjani berkata, “ad-Din (agama) adalah aturan Tuhan yang
mengajak makhluk yang diberi akal untuk menerima apa-apa yang dibawa oleh
Rasulallah S.A.W.”
al-Jurjani
juga menjelaskan tentang ad-Din dan al-Millah bahwa dua
istilah ini hakikatnya sama, perbedaannya hanya pengungkapannya saja. Ada juga
yang mengatakan bahwa al-Din dinisbatkan kepada Allah Ta’ala. al-Millah
dinisbatkan kepada Rasul. Adapun mazhab dinisbatkan kepada seorang
seorang mujtahid.
Sedangkan istilah ad-Din
secara keseluruhan yang dimaksudkan di dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah:
نِظَامُ اْلحَيَاةِ
اْلكَامِلِ الشَّامِلِ لِنَوَاحِيْهَا اْلاِعْتِقَادِيَّةِ وَاْلفِكْرِيَّةِ
وَاْلخُلُقِيَّةِ وَاْلعَمَلِيَّةِ
“Aturan hidup yang sempurna lagi
menyeluruh yang meliputi segala aspeknya, baik keyakinan, pemikiran, akhlak dan
juga amal perbuatan.”
Berdasarkan
pemahaman ad-Din sebagai ketaatan, ketundukan, aturan, hukum, syariat,
dan lain-lain, maka orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai muslim untuk
tunduk dan patuh hanya kepada aturan, hukum dan syariat yang Allah Ta’ala
turunkan. Namum, jika masih tetap melakukan ritual-ritual kesyirikan seperti
sesajen, ruwatan, perdukunan, sihir, santet, pesugihan dan ritual kesyirikan
lainnya berarti belum tunduk dan patuh kepada Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan,
ritual dan praktek tersebut merupakan perbuatan yang mencerminkan ketundukan
dan kepatuhan kepada selain Allah Ta’ala. Begitupula sistem yang tidak
menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang. Maka, undang-undang selain hukum
Islam adalah agama tandingan Islam, karena masyarakatnya dipaksa untuk tunduk
dan patuh kepada aturan tersebut sekalipun bertentangan dengan aturan Islam.
Adapun makna
Islam secara bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu masdar dari kata aslama
yang berarti ketundukan dan kepatuhan. Secara istilah, Islam adalah:
“Menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala dengan
mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh hanya kepada-Nya serta berlepas diri dari
kesyirikan dan para pelakunya.”
Definisi
Islam di atas berdasarkan dalil al-Qur’an, yaitu Allah Ta’ala menggunakan kata
Islam yang bermakna penyerahan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
عَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَنْ أَحْسَنُ
دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَ
“Siapakah yang lebih baik
agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang
diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan
Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS.
an-Nisa [04]: 125)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ
يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ مُورِعَاقِبَةُ
الْأُ
“Barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang
yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang kokoh. dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Lukman [31]: 22)
Allah Ta’ala berfirman:
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ
“Maka Tuhan kalian ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah
dirilah kalian kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh.” (QS. al-Hajj [22]: 34)
Dengan
demikian, maka hakikat seseorang beragama Islam adalah menyerahkan dirinya
untuk tunduk dan patuh pada aturan agama Islam di semua sendi kehidupan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Dinul-Islam atau sering disebut dengan agama
Islam adalah agama yang diturunkan Allah Ta’ala, dianut dan didakwahkan oleh
para utusan Allah Ta’ala dari kalangan nabi dan rasul. Agama Islam adalah
satu-satunya agama hak dan satu-satunya agama yang diridhai serta diterima
Allah Ta’ala.
Kebenaran Islam sebagai
satu-satunya agama yang hak lagi diridhai Allah Ta’ala berdasarkan al-Qur’an,
al-Sunnah dan ijma’ serta logika akal sehat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ
عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang
diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS.
Ali Imran [3]: 19)
Maksud dari
ayat ini adalah sesungguhnya Agama yang Allah Ta’ala ridhai untuk makhluk-Nya
dan karena Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan Dia tidak menerima agama selainnya,
ia adalah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan ketaatan dan
penyerahan diri kepada-Nya dengan penghambaan, mengikuti rasul-rasul-Nya dalam
agama yang dengannya Allah mengutus mereka di setiap zaman sampai mereka
ditutup dengan Muhammad S.A.W.
Imam Qatadah,
seorang ahli tafsir dari tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan
mengatakan, “Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan hak
selain Allah Ta’ala dan berikrar juga terhadap apa-apa yang datang dari Allah
Ta’ala yaitu dinullah (agama Allah) yang Dia syariatkan
untuk-Nya yang dengannya Allah mengutus para rasul-rasul serta memberi petunjuk
kepada wali-wali-Nya. Maka, Dia tidak akan menerima selain Islam dan tidak akan
membari balasan (pahala) melainkan dengan Islam.”
Syaikh
Abdurrahman bin Nasir al-Sa’di menjelaskan bahwa maksud (Sesungguhnya agama
di sisi Allah) yakni agama yang tidak ada agama selainnya dan tidak ada
agama yang diterima selainnya, yaitu (al-Islam) yang berarti
ketundukan kepada Allah semata secara lahir dan batin sesuai dengan syariat
lisan Rasul-Nya.
Imam Ibnu
Katsir menjelaskan tafsir ayat tersebut, bahwa tidak ada agama yang diterima
dari seorangpun melainkan Islam, yaitu itiba’ (pengikutan) kepada para
Rasulullah S.A.W. dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya
Muhammad S.A.W. dengan agama yang bukan syariat-Nya maka tidak akan diterima.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa menganut agama
selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu dari
padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Berdasarkan
ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang yang menganut agama selain Islam,
tunduk dan patuh kepada selain Allah Ta’ala hanyalah akan menuai kerugian
karena seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi tunduk kepada Allah
Ta’ala secara suka rela seperti orang-orang beriman, atau terpaksa seperti orang-orang
kafir pada saat terjadi kesulitan-kesulitan. Maka, hendaknya tidak ada seorang
makhluk pun yang tidak menganut agama Islam.
Imam
Al-Baidhawi berkata, “Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, yakni
selain tauhid dan ketundukan terhadap hukum Allah. Maka tidak diterima darinya
dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi yaitu mereka menjadi terjatuh
pada kerugian. Maknanya adalah orang yang berpaling dari Islam dan mencari
selain Islam berarti dia telah kehilangan manfaat dan terjerumus pada kerugian
dengan membatalkan fitrah yang lurus yang difitrahkan kepada manusia.”
Dengan
demikian, tiga dalil di atas menunjukan kebatilan seluruh agama selain Islam,
termasuk di antaranya paham Liberalisme yang mengatakan perasamaan semua agama,
karena Allah Ta’ala menyatakan bahwa hanya Islam agama yang diridhai oleh-Nya.
2.2 Karakteristik Dinul islam
1. Rabbaniyah
Dinul islam
berarti sederhana yaitu agama islam. Ciri khas dari dinul islam sendiri adalah
rabbaniyah. Mengapa disebut rabbaniyah. Karena dinul islam adalah agama yang
datang langsung dari Allah SWT. Dinul islam adalah satu-satunya agama yang
diridhoi Allah SWT. Karena satu-satunya agama yang diakui dan diridhoi Allah
SWT maka jelas akan tujuan dinul islam adalah membuat seluruh umat manusia di muka
bumi ini hanya menyembah kepada Allah SWT saja. Tujuan ini juga dimuat jelas
dalam surat Adz-Zariat ayat 56.
2. Insaniyah Alamiyah
Yang dimaksud
dari insaniyah alamiyah disini adalah dinul islam bersifat kemanusiaan serta
universal. Dinul islam diturunkan untuk dianut semua kaum di muka bumi, tanpa
terkecuali. Meskipun awalnya ditujukan untuk masyarakat arab saja, dinul islam
sebenarnya bersifat universal dan bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan di
dunia.
3. Syumuliyah
Syumuliyah
berarti lengkap. Tidak seperti pada agama lain, dalam dinul islam seluruh aspek
kehidupan sudah ditetapkan. Dinul islam adalah agama paling lengkap di muka
bumi ini. Bahkan dalam hal pekerjaan baik kecil maupun besar sudah ditetapkan
dan diterangkan mengenai hukum-hukumnya.
4. Al-Basathah
Al-Basathah
berarti mudah. Dinul islam menghendaki kemudahan bagi seluruh pengikutnya.
Dinul islam tidak membebani pengikutnya bahkan dalam hal ibadah karena sudah
disesuaikan dengan kemampuan hambanya. Pada dasarnya, tidak ada kesulitan untuk
mengerjakan kewajiban dan ibadah dalam islam sedikitpun.
5. Al-Adalah
Al-Adalah
berarti keadilan mutlak. Yang dimaksud disini adalah dinul islam ajarannya
mengajarkan manusia untuk mencapai persaudaraan yang mutlak. Manusia dilarang
saling menyakiti, mendzalimi, atau melakukan hal buruk yang merugikan
saudaranya. Manusia juga disarankan untuk memaafkan segala perbuatan saudaranya
yang telah menyakiti hati daripada balas dendam. Islam adalah agama yang sangat
cinta damai.
6. Tawazun
Tawazun
berarti keseimbangan. Seorang muslim haruslah bisa menjaga keseimbangan antara
kepentingan umum dan pribadi. Tidak hanya itu saja, dinul islam juga
mengajarkan bahwa sebaiknya seorang muslim mampu menjaga keseimbangan antara
badan dan jiwa, serta kepentingan dunia dan akhirat. Janganlah seorang muslim
berat pada salah satu bagian saja karena akan merugikan diri sendiri.
2.3 Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian
Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada
wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang
yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat
bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian
Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah
hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang
merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh
ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Hukum islam merupakan istilah khas di
Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islam atau dalam konteks
tertentu dari as-syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat
istilah ini disebut Islamic Law.
Pada dimensi lain penyebutan hukum
islam selalu dihubungankan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang
telah terdapat di dalam kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian
adanya, kedudukan fiqih islam bukan lagi sebagai hukum islam in abstracto
(pada tataran fatwa atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in
concreto (pada tataran aplikasi atau pembumian). Hukum islam secara formal
sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif, yang berarti bahwa aturan yang
mengikat dalam suatu negara.
2.4 Macam-Macam Hukum Islam
1. Wajib
Para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian
mengenainya, antara lain:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab”
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu
ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab”
2.Sunnah
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat
pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda
katakan : “Suatu perbuatan yang
diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa”.
3.Haram
“Suatu
ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang
melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ
“Janganlah kamu datangi
tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
4.Makruh
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. “Suatu ketentuan larangan yang
lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari
pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang
buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum
(tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ…
“Tidak lain melainkan yang Allah
haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan
karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang
dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya,
tidak lain melainkan.
5.Mubah
Arti mubah
itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya”
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya”
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah
makan, yaitu:
إِنَّهُ لاَيُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ يَا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا
“Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini
dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak
tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh
seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak
dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka
perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian
hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum
ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika
melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu
termasuk dalam hukum mubah.
2.5 Sumber Hukum Ialam
2.5.1 Al-Qur’an
Menurut
bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan,
yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah
swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan
perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan
kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya.
Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz. Al-Qur’an adalah sumber hokum islam
yang paling utama dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Maka dari itu,
Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat manusia.
Fungsi Al-Qur’an
a.
Sebagai
pedoman hidup manusia
b.
Sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
c.
Sebagai
mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
d.
Sebagai
sumber hidayah dan syari’ah
e.
Sebagai
pembeda antara yang hak dan yang bathil
2.5.2 Al Hadits
Menurut
bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits
adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad
saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut
bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah,
sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan
ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh
kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.
Sebagaimana
Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki
urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt.
Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ
ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”
Macam-macam Hadits
a.
Hadits
Qauliyah : Hadits yang didasarkan atas segenap perkataan dan
ucapan Nabi Muhammad saw.
b.
Hadits
Fi’liyah : Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku
dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
c.
Hadits
Taqririyah : hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw.
terhadap apa yang dilakukan sahabatnya.
Selain itu dikenal hadits
lain yang disebut Hadits Hammiyah yaitu hadits yang berupa keinginan Rasulullah
saw. yang belum terlaksana.
2.5.3
Ijtihad
Al-Qur’an
dan hadits tidak akan berubah dan mengalami penambahan isi bersama dengan
berakhirnya wahyu, sementara permasalahan dan problematika kehidupan senantiasa
muncul sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, Islam menggariskan ijtihad sebagai sumber hukum yang
ketiga.
a.
Menurut
arti bahasa Ijtihad berarti : memeras pikiran/berusaha dengan giat dan
sungguh-sungguh, mencurahkan tenaga maksimal atau berusaha dengan giat dan
sungguh-sungguh.
b.
Menurut
istilah Ijtihad berarti : berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan
suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun
Hadits, dengan menggunakan akal pikiran serta berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tersebut
orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
a. Syarat-syarat melakukan ijtihad
a. Mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an dan Al
Hadits
b. Mengetahui seluk beluk bahasa Arab dengan segala
kelengkapannya
c. Mengetahui ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqh secara
mendalam
d. Mengetahui soal-soal Ijma’
b. Kedudukan dan Dalil Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan dalam kehidupan umat Islam untuk mencari
kepastian hukum (Islam) terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak
ditemukan sumber hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain
itu, nas Al-Qur’an dan Al-Hadits sendiri juga mengharuskan kaum muslimin yang
memiliki kemampuan pengetahuan dan pikiran untuk berijtihad. Perhatikan firman
Allah swt. Berikut ini :
فَاعْتَبِرُواْيٰأُوْلِى اْلاَبْصٰرِ (٢)
Artinya : "Maka ambilah (kejadian) itu menjadi pelajaran, wahai
orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al Hasyr : 2)”
Juga hadits Rasulullah saw. yang dikutip oleh Ibnu Umar berikut :
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَاكُمْ ... (رواه المسلم)
Artinya : “Kamu lebih mengerti mengenai urusan kehidupan duniamu. (HR. Muslim)”
c. Metode-metode Ijtihad
Ada beberapa cara atau metode yang telah dirumuskan oleh para mujtahid
dalam melakukan ijtihad yang juga merupakan bentuk dari ijtihad itu sendiri,
antara lain adalah :
1)
Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan
pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang hukum
suatu masalah yang tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2)
Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti mengukur sesuatu dengan contoh yang lain,
kemudian menyamakannya. Menurut istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu
maslaah yang tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan
cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain karena terdapat
kesamaan ‘illat (alasan).
3)
Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti menganggap/mengambil yang terbaik dari
suatu hal. Menurut istilah, Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas
(jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas (khafi), atau meninggalkan
hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan hukum khusus
(pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut pertimbangan logika
menguatkannya.
4)
Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah berarti pertimbangan untuk mengambil
kebaikan. Menurut istilah, Masalihul Mursalah yaitu penetapan hukum yang
didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama dimana hokum pasti
dari maslah tersebut tidak ditetapkan oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits)
dan tidak ada perintah memperhatikan atau mengabaikannya. Contoh penggunaan
masalihul mursalah kebijaksanaan yang diambil sahabat Abu Bakar shiddiq
mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu mush-haf, penggunaan ‘ijazah,
surat-surat berharga dsb.
5)
Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang telah ada dan telah diterapkan karena
adanya suatu dalil sampai datangnya dalil lain yang mengubah kedudukan hokum
tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada, tidak akan hilang oleh adanya
keragu-raguan, contoh : orang yang telah berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah
sudah batal atau belum, maka yang dipakai adalah dia tetap dalam keadaan wudlu
dalam pengertian wudlunya tetap sah. Seperti itu juga dalam hal menentukan
suatu masalah yang hukum pokoknya mubah (boleh), maka hukumnya tetap mubah
sampai dating dalil yang mnegharuskan meninggalkan hokum tersebut.
6)
‘Urf
yaitu berlakunya adat / kebiasaan seseorang atau
sekelompok orang / masyarakat baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang bisa
menjadi dasar hukum dalam menetapkan suatu hukum, misalnya : kebiasaan jual
beli dengan serah terima barang dengan uang tanpa harus memerincikan dalam
kata-kata secara detail, peringatan mauled Nabi dsb.
7)
Madhab Shahabi
yaitu fatwa sahabat secara perorangan, kesepakatan
seluruh sahabat atau sahabat lainya (ijma’ sahabat), contoh Ijtihad sahabat
Umar secara pribadi/perorangan
8)
Syar’u man qablana
yaitu berlakunya hukum-hukum syari’at pada umat yang telah diajarkan oleh
para Nabi dan Rasul Allah terdahulu sebelum adanya syari’at nabi Muhammad SAW.
Contoh ; berlakunya syari’at Nabi Dawud, Nabi Musa dan Nabi-Nabi lainnya yang
disebutkan dalam Al Qur’an.
9)
Saddu az Zara’iyah
yaitu menutup jalan yang menuju kepada kesesatan atau perbuatan terlarang.
Contoh : berjudi haram, maka mempelajari cara-cara agar mahir dalam berjudi
juga dilarang, berzina itu dosa besar dan jelas dilarang, maka melakukan
hal-hal yang bisa mengarah kepada perzinaan juga dilarang (haram).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran
islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam
mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk
akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT
dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat,
untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di
dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam
yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun
masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi
kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari
sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
Hukum dalam agama islam terbagi ke dalam lima jenis, yaitu: wajib (harus),
sunnah, haram, mubah dan makruh. Hukum tersebut berasal dari tiga sumber yaitu:
Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijtihad.
3.2 Saran
Makalah ini dibuat
sedemikian rupa agar bisa membantu pembaca dalam memahami sedikit rasa
keingintahuan mengenai dinul islam dan hukum islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Ajaran
islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam
mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk
akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT
dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat,
untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di
dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam
yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun
masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi
kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari
sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
1.2 Rumusan Masalah
Ø Apa itu Dinul Islam
Ø Apa saja yang
terdapat di dalam dinul islam
Ø Apa itu hukum islam
Ø Apa saja macam-macam
hukum islam
Ø Apa saja sumber hukum
islam
1.3
Tujuan
Ø Mengetahui arti dari
Dinul Islam
Ø Mengetahui apa saja
karakteristik Dinul Islam
Ø Mengetahui arti hukum
islam
Ø Mengetahui
macam-macam hukum islam
Ø Mengetahui apa saja
sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dinul Islam
Dalam bahasa
Indonesia, yang dimaksud dinul Islam adalah agama Islam. Ad-Din diartikan
agama. Sedangkan arti agama berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada
Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sebutan agama
jika tidak digandengkan dengan kata Islam mencakup seluruh agama, baik agama
yang benar maupun yang batil. Di dunia ini, agama yang dianut oleh umat manusia
cukup banyak. Di Indonesia saja, untuk saat ini ada enam agama yang diakui dan
diridhai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Islam,
Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan yang terbaru Konghuchu.
Dalam bahasa
Arab, kata ad-Din adalah masdar dari kalimat دَانَ يَدِينُ
دِينًا yaitu ketundukan. Di dalam al-Qur’an kata ad-Din
disebut dengan beragam makna, diantaranya ketundukan, kekuasaan, hukum,
perintah, ketaatan, peribadatan dan pelayanan, syariat, undang-undang, dan
pembalasan.
Ali ibn
Muhammad al-Jurjani berkata, “ad-Din (agama) adalah aturan Tuhan yang
mengajak makhluk yang diberi akal untuk menerima apa-apa yang dibawa oleh
Rasulallah S.A.W.”
al-Jurjani
juga menjelaskan tentang ad-Din dan al-Millah bahwa dua
istilah ini hakikatnya sama, perbedaannya hanya pengungkapannya saja. Ada juga
yang mengatakan bahwa al-Din dinisbatkan kepada Allah Ta’ala. al-Millah
dinisbatkan kepada Rasul. Adapun mazhab dinisbatkan kepada seorang
seorang mujtahid.
Sedangkan istilah ad-Din
secara keseluruhan yang dimaksudkan di dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah:
نِظَامُ اْلحَيَاةِ
اْلكَامِلِ الشَّامِلِ لِنَوَاحِيْهَا اْلاِعْتِقَادِيَّةِ وَاْلفِكْرِيَّةِ
وَاْلخُلُقِيَّةِ وَاْلعَمَلِيَّةِ
“Aturan hidup yang sempurna lagi
menyeluruh yang meliputi segala aspeknya, baik keyakinan, pemikiran, akhlak dan
juga amal perbuatan.”
Berdasarkan
pemahaman ad-Din sebagai ketaatan, ketundukan, aturan, hukum, syariat,
dan lain-lain, maka orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai muslim untuk
tunduk dan patuh hanya kepada aturan, hukum dan syariat yang Allah Ta’ala
turunkan. Namum, jika masih tetap melakukan ritual-ritual kesyirikan seperti
sesajen, ruwatan, perdukunan, sihir, santet, pesugihan dan ritual kesyirikan
lainnya berarti belum tunduk dan patuh kepada Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan,
ritual dan praktek tersebut merupakan perbuatan yang mencerminkan ketundukan
dan kepatuhan kepada selain Allah Ta’ala. Begitupula sistem yang tidak
menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang. Maka, undang-undang selain hukum
Islam adalah agama tandingan Islam, karena masyarakatnya dipaksa untuk tunduk
dan patuh kepada aturan tersebut sekalipun bertentangan dengan aturan Islam.
Adapun makna
Islam secara bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu masdar dari kata aslama
yang berarti ketundukan dan kepatuhan. Secara istilah, Islam adalah:
“Menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala dengan
mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh hanya kepada-Nya serta berlepas diri dari
kesyirikan dan para pelakunya.”
Definisi
Islam di atas berdasarkan dalil al-Qur’an, yaitu Allah Ta’ala menggunakan kata
Islam yang bermakna penyerahan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
عَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَنْ أَحْسَنُ
دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَ
“Siapakah yang lebih baik
agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang
diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan
Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS.
an-Nisa [04]: 125)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ
يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ مُورِعَاقِبَةُ
الْأُ
“Barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang
yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang kokoh. dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Lukman [31]: 22)
Allah Ta’ala berfirman:
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ
“Maka Tuhan kalian ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah
dirilah kalian kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh.” (QS. al-Hajj [22]: 34)
Dengan
demikian, maka hakikat seseorang beragama Islam adalah menyerahkan dirinya
untuk tunduk dan patuh pada aturan agama Islam di semua sendi kehidupan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Dinul-Islam atau sering disebut dengan agama
Islam adalah agama yang diturunkan Allah Ta’ala, dianut dan didakwahkan oleh
para utusan Allah Ta’ala dari kalangan nabi dan rasul. Agama Islam adalah
satu-satunya agama hak dan satu-satunya agama yang diridhai serta diterima
Allah Ta’ala.
Kebenaran Islam sebagai
satu-satunya agama yang hak lagi diridhai Allah Ta’ala berdasarkan al-Qur’an,
al-Sunnah dan ijma’ serta logika akal sehat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ
عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang
diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS.
Ali Imran [3]: 19)
Maksud dari
ayat ini adalah sesungguhnya Agama yang Allah Ta’ala ridhai untuk makhluk-Nya
dan karena Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan Dia tidak menerima agama selainnya,
ia adalah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan ketaatan dan
penyerahan diri kepada-Nya dengan penghambaan, mengikuti rasul-rasul-Nya dalam
agama yang dengannya Allah mengutus mereka di setiap zaman sampai mereka
ditutup dengan Muhammad S.A.W.
Imam Qatadah,
seorang ahli tafsir dari tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan
mengatakan, “Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan hak
selain Allah Ta’ala dan berikrar juga terhadap apa-apa yang datang dari Allah
Ta’ala yaitu dinullah (agama Allah) yang Dia syariatkan
untuk-Nya yang dengannya Allah mengutus para rasul-rasul serta memberi petunjuk
kepada wali-wali-Nya. Maka, Dia tidak akan menerima selain Islam dan tidak akan
membari balasan (pahala) melainkan dengan Islam.”
Syaikh
Abdurrahman bin Nasir al-Sa’di menjelaskan bahwa maksud (Sesungguhnya agama
di sisi Allah) yakni agama yang tidak ada agama selainnya dan tidak ada
agama yang diterima selainnya, yaitu (al-Islam) yang berarti
ketundukan kepada Allah semata secara lahir dan batin sesuai dengan syariat
lisan Rasul-Nya.
Imam Ibnu
Katsir menjelaskan tafsir ayat tersebut, bahwa tidak ada agama yang diterima
dari seorangpun melainkan Islam, yaitu itiba’ (pengikutan) kepada para
Rasulullah S.A.W. dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya
Muhammad S.A.W. dengan agama yang bukan syariat-Nya maka tidak akan diterima.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa menganut agama
selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu dari
padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Berdasarkan
ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang yang menganut agama selain Islam,
tunduk dan patuh kepada selain Allah Ta’ala hanyalah akan menuai kerugian
karena seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi tunduk kepada Allah
Ta’ala secara suka rela seperti orang-orang beriman, atau terpaksa seperti orang-orang
kafir pada saat terjadi kesulitan-kesulitan. Maka, hendaknya tidak ada seorang
makhluk pun yang tidak menganut agama Islam.
Imam
Al-Baidhawi berkata, “Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, yakni
selain tauhid dan ketundukan terhadap hukum Allah. Maka tidak diterima darinya
dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi yaitu mereka menjadi terjatuh
pada kerugian. Maknanya adalah orang yang berpaling dari Islam dan mencari
selain Islam berarti dia telah kehilangan manfaat dan terjerumus pada kerugian
dengan membatalkan fitrah yang lurus yang difitrahkan kepada manusia.”
Dengan
demikian, tiga dalil di atas menunjukan kebatilan seluruh agama selain Islam,
termasuk di antaranya paham Liberalisme yang mengatakan perasamaan semua agama,
karena Allah Ta’ala menyatakan bahwa hanya Islam agama yang diridhai oleh-Nya.
2.2 Karakteristik Dinul islam
1. Rabbaniyah
Dinul islam
berarti sederhana yaitu agama islam. Ciri khas dari dinul islam sendiri adalah
rabbaniyah. Mengapa disebut rabbaniyah. Karena dinul islam adalah agama yang
datang langsung dari Allah SWT. Dinul islam adalah satu-satunya agama yang
diridhoi Allah SWT. Karena satu-satunya agama yang diakui dan diridhoi Allah
SWT maka jelas akan tujuan dinul islam adalah membuat seluruh umat manusia di muka
bumi ini hanya menyembah kepada Allah SWT saja. Tujuan ini juga dimuat jelas
dalam surat Adz-Zariat ayat 56.
2. Insaniyah Alamiyah
Yang dimaksud
dari insaniyah alamiyah disini adalah dinul islam bersifat kemanusiaan serta
universal. Dinul islam diturunkan untuk dianut semua kaum di muka bumi, tanpa
terkecuali. Meskipun awalnya ditujukan untuk masyarakat arab saja, dinul islam
sebenarnya bersifat universal dan bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan di
dunia.
3. Syumuliyah
Syumuliyah
berarti lengkap. Tidak seperti pada agama lain, dalam dinul islam seluruh aspek
kehidupan sudah ditetapkan. Dinul islam adalah agama paling lengkap di muka
bumi ini. Bahkan dalam hal pekerjaan baik kecil maupun besar sudah ditetapkan
dan diterangkan mengenai hukum-hukumnya.
4. Al-Basathah
Al-Basathah
berarti mudah. Dinul islam menghendaki kemudahan bagi seluruh pengikutnya.
Dinul islam tidak membebani pengikutnya bahkan dalam hal ibadah karena sudah
disesuaikan dengan kemampuan hambanya. Pada dasarnya, tidak ada kesulitan untuk
mengerjakan kewajiban dan ibadah dalam islam sedikitpun.
5. Al-Adalah
Al-Adalah
berarti keadilan mutlak. Yang dimaksud disini adalah dinul islam ajarannya
mengajarkan manusia untuk mencapai persaudaraan yang mutlak. Manusia dilarang
saling menyakiti, mendzalimi, atau melakukan hal buruk yang merugikan
saudaranya. Manusia juga disarankan untuk memaafkan segala perbuatan saudaranya
yang telah menyakiti hati daripada balas dendam. Islam adalah agama yang sangat
cinta damai.
6. Tawazun
Tawazun
berarti keseimbangan. Seorang muslim haruslah bisa menjaga keseimbangan antara
kepentingan umum dan pribadi. Tidak hanya itu saja, dinul islam juga
mengajarkan bahwa sebaiknya seorang muslim mampu menjaga keseimbangan antara
badan dan jiwa, serta kepentingan dunia dan akhirat. Janganlah seorang muslim
berat pada salah satu bagian saja karena akan merugikan diri sendiri.
2.3 Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian
Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada
wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang
yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat
bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian
Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah
hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang
merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh
ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Hukum islam merupakan istilah khas di
Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islam atau dalam konteks
tertentu dari as-syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat
istilah ini disebut Islamic Law.
Pada dimensi lain penyebutan hukum
islam selalu dihubungankan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang
telah terdapat di dalam kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian
adanya, kedudukan fiqih islam bukan lagi sebagai hukum islam in abstracto
(pada tataran fatwa atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in
concreto (pada tataran aplikasi atau pembumian). Hukum islam secara formal
sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif, yang berarti bahwa aturan yang
mengikat dalam suatu negara.
2.4 Macam-Macam Hukum Islam
1. Wajib
Para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian
mengenainya, antara lain:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab”
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu
ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab”
2.Sunnah
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat
pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda
katakan : “Suatu perbuatan yang
diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa”.
3.Haram
“Suatu
ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang
melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ
“Janganlah kamu datangi
tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
4.Makruh
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. “Suatu ketentuan larangan yang
lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari
pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang
buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum
(tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ…
“Tidak lain melainkan yang Allah
haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan
karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang
dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya,
tidak lain melainkan.
5.Mubah
Arti mubah
itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada
ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya”
atau “Segala sesuatu yang
diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan
siksa bagi pelakunya”
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah
makan, yaitu:
إِنَّهُ لاَيُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ يَا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا
“Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini
dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak
tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh
seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak
dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka
perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian
hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum
ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika
melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu
termasuk dalam hukum mubah.
2.5 Sumber Hukum Ialam
2.5.1 Al-Qur’an
Menurut
bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan,
yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah
swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan
perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan
kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya.
Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz. Al-Qur’an adalah sumber hokum islam
yang paling utama dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Maka dari itu,
Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat manusia.
Fungsi Al-Qur’an
a.
Sebagai
pedoman hidup manusia
b.
Sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
c.
Sebagai
mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
d.
Sebagai
sumber hidayah dan syari’ah
e.
Sebagai
pembeda antara yang hak dan yang bathil
2.5.2 Al Hadits
Menurut
bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits
adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad
saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut
bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah,
sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan
ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh
kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.
Sebagaimana
Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki
urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt.
Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ
ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”
Macam-macam Hadits
a.
Hadits
Qauliyah : Hadits yang didasarkan atas segenap perkataan dan
ucapan Nabi Muhammad saw.
b.
Hadits
Fi’liyah : Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku
dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
c.
Hadits
Taqririyah : hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw.
terhadap apa yang dilakukan sahabatnya.
Selain itu dikenal hadits
lain yang disebut Hadits Hammiyah yaitu hadits yang berupa keinginan Rasulullah
saw. yang belum terlaksana.
2.5.3
Ijtihad
Al-Qur’an
dan hadits tidak akan berubah dan mengalami penambahan isi bersama dengan
berakhirnya wahyu, sementara permasalahan dan problematika kehidupan senantiasa
muncul sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, Islam menggariskan ijtihad sebagai sumber hukum yang
ketiga.
a.
Menurut
arti bahasa Ijtihad berarti : memeras pikiran/berusaha dengan giat dan
sungguh-sungguh, mencurahkan tenaga maksimal atau berusaha dengan giat dan
sungguh-sungguh.
b.
Menurut
istilah Ijtihad berarti : berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan
suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun
Hadits, dengan menggunakan akal pikiran serta berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tersebut
orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
a. Syarat-syarat melakukan ijtihad
a. Mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an dan Al
Hadits
b. Mengetahui seluk beluk bahasa Arab dengan segala
kelengkapannya
c. Mengetahui ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqh secara
mendalam
d. Mengetahui soal-soal Ijma’
b. Kedudukan dan Dalil Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan dalam kehidupan umat Islam untuk mencari
kepastian hukum (Islam) terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak
ditemukan sumber hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain
itu, nas Al-Qur’an dan Al-Hadits sendiri juga mengharuskan kaum muslimin yang
memiliki kemampuan pengetahuan dan pikiran untuk berijtihad. Perhatikan firman
Allah swt. Berikut ini :
فَاعْتَبِرُواْيٰأُوْلِى اْلاَبْصٰرِ (٢)
Artinya : "Maka ambilah (kejadian) itu menjadi pelajaran, wahai
orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al Hasyr : 2)”
Juga hadits Rasulullah saw. yang dikutip oleh Ibnu Umar berikut :
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَاكُمْ ... (رواه المسلم)
Artinya : “Kamu lebih mengerti mengenai urusan kehidupan duniamu. (HR. Muslim)”
c. Metode-metode Ijtihad
Ada beberapa cara atau metode yang telah dirumuskan oleh para mujtahid
dalam melakukan ijtihad yang juga merupakan bentuk dari ijtihad itu sendiri,
antara lain adalah :
1)
Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan
pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang hukum
suatu masalah yang tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2)
Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti mengukur sesuatu dengan contoh yang lain,
kemudian menyamakannya. Menurut istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu
maslaah yang tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan
cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain karena terdapat
kesamaan ‘illat (alasan).
3)
Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti menganggap/mengambil yang terbaik dari
suatu hal. Menurut istilah, Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas
(jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas (khafi), atau meninggalkan
hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan hukum khusus
(pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut pertimbangan logika
menguatkannya.
4)
Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah berarti pertimbangan untuk mengambil
kebaikan. Menurut istilah, Masalihul Mursalah yaitu penetapan hukum yang
didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama dimana hokum pasti
dari maslah tersebut tidak ditetapkan oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits)
dan tidak ada perintah memperhatikan atau mengabaikannya. Contoh penggunaan
masalihul mursalah kebijaksanaan yang diambil sahabat Abu Bakar shiddiq
mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu mush-haf, penggunaan ‘ijazah,
surat-surat berharga dsb.
5)
Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang telah ada dan telah diterapkan karena
adanya suatu dalil sampai datangnya dalil lain yang mengubah kedudukan hokum
tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada, tidak akan hilang oleh adanya
keragu-raguan, contoh : orang yang telah berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah
sudah batal atau belum, maka yang dipakai adalah dia tetap dalam keadaan wudlu
dalam pengertian wudlunya tetap sah. Seperti itu juga dalam hal menentukan
suatu masalah yang hukum pokoknya mubah (boleh), maka hukumnya tetap mubah
sampai dating dalil yang mnegharuskan meninggalkan hokum tersebut.
6)
‘Urf
yaitu berlakunya adat / kebiasaan seseorang atau
sekelompok orang / masyarakat baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang bisa
menjadi dasar hukum dalam menetapkan suatu hukum, misalnya : kebiasaan jual
beli dengan serah terima barang dengan uang tanpa harus memerincikan dalam
kata-kata secara detail, peringatan mauled Nabi dsb.
7)
Madhab Shahabi
yaitu fatwa sahabat secara perorangan, kesepakatan
seluruh sahabat atau sahabat lainya (ijma’ sahabat), contoh Ijtihad sahabat
Umar secara pribadi/perorangan
8)
Syar’u man qablana
yaitu berlakunya hukum-hukum syari’at pada umat yang telah diajarkan oleh
para Nabi dan Rasul Allah terdahulu sebelum adanya syari’at nabi Muhammad SAW.
Contoh ; berlakunya syari’at Nabi Dawud, Nabi Musa dan Nabi-Nabi lainnya yang
disebutkan dalam Al Qur’an.
9)
Saddu az Zara’iyah
yaitu menutup jalan yang menuju kepada kesesatan atau perbuatan terlarang.
Contoh : berjudi haram, maka mempelajari cara-cara agar mahir dalam berjudi
juga dilarang, berzina itu dosa besar dan jelas dilarang, maka melakukan
hal-hal yang bisa mengarah kepada perzinaan juga dilarang (haram).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran
islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam
mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk
akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT
dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat,
untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di
dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam
yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun
masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi
kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari
sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
Hukum dalam agama islam terbagi ke dalam lima jenis, yaitu: wajib (harus),
sunnah, haram, mubah dan makruh. Hukum tersebut berasal dari tiga sumber yaitu:
Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijtihad.
3.2 Saran
Makalah ini dibuat
sedemikian rupa agar bisa membantu pembaca dalam memahami sedikit rasa
keingintahuan mengenai dinul islam dan hukum islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali ( mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddydouble334@yahoo.com
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur