Langsung ke konten utama

MAKALAH DINUL ISLAM


MAKALAH DINUL ISLAM
DAN
HUKUM ISLAM



Disusun oleh:

Ø  Dhean Nadya Qiromah
Ø  Kartikah
Ø  Silvia Dewi Yasmaniar

Dosen pembimbing
Miftahur Rahmat S.Pd.I


Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam


STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU
Jl. KH. Hasyim Asy’ari No.1/1 Segeran Juntinyuat Indramayu
Telp/Fax (0234) 487575 / (0234) 485176

2015/2016

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pendidikan Agama Islam dengan judul ”DINUL ISLAM DAN HUKUM ISLAM”. Dalam penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit pembelajaran dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Subang, Februari 2016


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang

Ajaran islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat, untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.

1.2 Rumusan Masalah
Ø  Apa itu Dinul Islam
Ø  Apa saja yang terdapat di dalam dinul islam
Ø  Apa itu hukum islam
Ø  Apa saja macam-macam hukum islam
Ø  Apa saja sumber hukum islam

1.3  Tujuan
Ø  Mengetahui arti dari Dinul Islam
Ø  Mengetahui apa saja karakteristik  Dinul Islam
Ø  Mengetahui arti hukum islam
Ø  Mengetahui macam-macam hukum islam
Ø  Mengetahui apa saja sumber hukum islam




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dinul Islam
Dalam bahasa Indonesia, yang dimaksud dinul Islam adalah agama Islam. Ad-Din diartikan agama. Sedangkan arti agama berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sebutan agama jika tidak digandengkan dengan kata Islam mencakup seluruh agama, baik agama yang benar maupun yang batil. Di dunia ini, agama yang dianut oleh umat manusia cukup banyak. Di Indonesia saja, untuk saat ini ada enam agama yang diakui dan diridhai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan yang terbaru Konghuchu.
Dalam bahasa Arab, kata ad-Din adalah masdar dari kalimat دَانَ يَدِينُ دِينًا yaitu ketundukan. Di dalam al-Qur’an kata ad-Din disebut dengan beragam makna, diantaranya ketundukan, kekuasaan, hukum, perintah, ketaatan, peribadatan dan pelayanan, syariat, undang-undang, dan pembalasan.
Ali ibn Muhammad al-Jurjani berkata, “ad-Din (agama) adalah aturan Tuhan yang mengajak makhluk yang diberi akal untuk menerima apa-apa yang dibawa oleh Rasulallah S.A.W.”
al-Jurjani juga menjelaskan tentang ad-Din dan al-Millah bahwa dua istilah ini hakikatnya sama, perbedaannya hanya pengungkapannya saja. Ada juga yang mengatakan bahwa al-Din dinisbatkan kepada Allah Ta’ala. al-Millah dinisbatkan kepada Rasul. Adapun mazhab dinisbatkan kepada seorang seorang mujtahid.
Sedangkan istilah ad-Din secara keseluruhan yang dimaksudkan di dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah:
نِظَامُ اْلحَيَاةِ اْلكَامِلِ الشَّامِلِ لِنَوَاحِيْهَا اْلاِعْتِقَادِيَّةِ وَاْلفِكْرِيَّةِ وَاْلخُلُقِيَّةِ وَاْلعَمَلِيَّةِ
“Aturan hidup yang sempurna lagi menyeluruh yang meliputi segala aspeknya, baik keyakinan, pemikiran, akhlak dan juga amal perbuatan.”
Berdasarkan pemahaman ad-Din sebagai ketaatan, ketundukan, aturan, hukum, syariat, dan lain-lain, maka orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai muslim untuk tunduk dan patuh hanya kepada aturan, hukum dan syariat yang Allah Ta’ala turunkan. Namum, jika masih tetap melakukan ritual-ritual kesyirikan seperti sesajen, ruwatan, perdukunan, sihir, santet, pesugihan dan ritual kesyirikan lainnya berarti belum tunduk dan patuh kepada Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan, ritual dan praktek tersebut merupakan perbuatan yang mencerminkan ketundukan dan kepatuhan kepada selain Allah Ta’ala. Begitupula sistem yang tidak menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang. Maka, undang-undang selain hukum Islam adalah agama tandingan Islam, karena masyarakatnya dipaksa untuk tunduk dan patuh kepada aturan tersebut sekalipun bertentangan dengan aturan Islam.
Adapun makna Islam secara bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu masdar dari kata aslama yang berarti ketundukan dan kepatuhan. Secara istilah, Islam adalah:
 “Menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh hanya kepada-Nya serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya.”
Definisi Islam di atas berdasarkan dalil al-Qur’an, yaitu Allah Ta’ala menggunakan kata Islam yang bermakna penyerahan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
عَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَ
“Siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS. an-Nisa [04]: 125)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ  مُورِعَاقِبَةُ الْأُ
 “Barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Lukman [31]: 22)
Allah Ta’ala berfirman:
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ
 “Maka Tuhan kalian ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. al-Hajj [22]: 34)
Dengan demikian, maka hakikat seseorang beragama Islam adalah menyerahkan dirinya untuk tunduk dan patuh pada aturan agama Islam di semua sendi kehidupan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Dinul-Islam atau sering disebut dengan agama Islam adalah agama yang diturunkan Allah Ta’ala, dianut dan didakwahkan oleh para utusan Allah Ta’ala dari kalangan nabi dan rasul. Agama Islam adalah satu-satunya agama hak dan satu-satunya agama yang diridhai serta diterima Allah Ta’ala.
Kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang hak lagi diridhai Allah Ta’ala berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ serta logika akal sehat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran [3]: 19)
Maksud dari ayat ini adalah sesungguhnya Agama yang Allah Ta’ala ridhai untuk makhluk-Nya dan karena Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan Dia tidak menerima agama selainnya, ia adalah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan ketaatan dan penyerahan diri kepada-Nya dengan penghambaan, mengikuti rasul-rasul-Nya dalam agama yang dengannya Allah mengutus mereka di setiap zaman sampai mereka ditutup dengan Muhammad S.A.W.
Imam Qatadah, seorang ahli tafsir dari tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan, “Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan hak selain Allah Ta’ala dan berikrar juga terhadap apa-apa yang datang dari Allah Ta’ala  yaitu dinullah (agama Allah) yang Dia syariatkan untuk-Nya yang dengannya Allah mengutus para rasul-rasul serta memberi petunjuk kepada wali-wali-Nya. Maka, Dia tidak akan menerima selain Islam dan tidak akan membari balasan (pahala) melainkan dengan Islam.”
Syaikh Abdurrahman bin Nasir al-Sa’di menjelaskan bahwa maksud (Sesungguhnya agama di sisi Allah) yakni agama yang tidak ada agama selainnya dan tidak ada agama yang diterima selainnya, yaitu (al-Islam) yang berarti ketundukan kepada Allah semata secara lahir dan batin sesuai dengan syariat lisan Rasul-Nya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat tersebut, bahwa tidak ada agama yang diterima dari seorangpun melainkan Islam, yaitu itiba’ (pengikutan) kepada para Rasulullah S.A.W. dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya Muhammad S.A.W. dengan agama yang bukan syariat-Nya maka tidak akan diterima.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa menganut agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang yang menganut agama selain Islam, tunduk dan patuh kepada selain Allah Ta’ala hanyalah akan menuai kerugian karena seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi tunduk kepada Allah Ta’ala secara suka rela seperti orang-orang beriman, atau terpaksa seperti orang-orang kafir pada saat terjadi kesulitan-kesulitan. Maka, hendaknya tidak ada seorang makhluk pun yang tidak menganut agama Islam.
Imam Al-Baidhawi berkata, “Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, yakni selain tauhid dan ketundukan terhadap hukum Allah. Maka tidak diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi yaitu mereka menjadi terjatuh pada kerugian. Maknanya adalah orang yang berpaling dari Islam dan mencari selain Islam berarti dia telah kehilangan manfaat dan terjerumus pada kerugian dengan membatalkan fitrah yang lurus yang difitrahkan kepada manusia.”
Dengan demikian, tiga dalil di atas menunjukan kebatilan seluruh agama selain Islam, termasuk di antaranya paham Liberalisme yang mengatakan perasamaan semua agama, karena Allah Ta’ala menyatakan bahwa hanya Islam agama yang diridhai oleh-Nya.
2.2 Karakteristik Dinul islam
1. Rabbaniyah
Dinul islam berarti sederhana yaitu agama islam. Ciri khas dari dinul islam sendiri adalah rabbaniyah. Mengapa disebut rabbaniyah. Karena dinul islam adalah agama yang datang langsung dari Allah SWT. Dinul islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT. Karena satu-satunya agama yang diakui dan diridhoi Allah SWT maka jelas akan tujuan dinul islam adalah membuat seluruh umat manusia di muka bumi ini hanya menyembah kepada Allah SWT saja. Tujuan ini juga dimuat jelas dalam surat Adz-Zariat ayat 56.
2. Insaniyah Alamiyah
Yang dimaksud dari insaniyah alamiyah disini adalah dinul islam bersifat kemanusiaan serta universal. Dinul islam diturunkan untuk dianut semua kaum di muka bumi, tanpa terkecuali. Meskipun awalnya ditujukan untuk masyarakat arab saja, dinul islam sebenarnya bersifat universal dan bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan di dunia.
3. Syumuliyah
Syumuliyah berarti lengkap. Tidak seperti pada agama lain, dalam dinul islam seluruh aspek kehidupan sudah ditetapkan. Dinul islam adalah agama paling lengkap di muka bumi ini. Bahkan dalam hal pekerjaan baik kecil maupun besar sudah ditetapkan dan diterangkan mengenai hukum-hukumnya.
4. Al-Basathah
Al-Basathah berarti mudah. Dinul islam menghendaki kemudahan bagi seluruh pengikutnya. Dinul islam tidak membebani pengikutnya bahkan dalam hal ibadah karena sudah disesuaikan dengan kemampuan hambanya. Pada dasarnya, tidak ada kesulitan untuk mengerjakan kewajiban dan ibadah dalam islam sedikitpun.
5. Al-Adalah
Al-Adalah berarti keadilan mutlak. Yang dimaksud disini adalah dinul islam ajarannya mengajarkan manusia untuk mencapai persaudaraan yang mutlak. Manusia dilarang saling menyakiti, mendzalimi, atau melakukan hal buruk yang merugikan saudaranya. Manusia juga disarankan untuk memaafkan segala perbuatan saudaranya yang telah menyakiti hati daripada balas dendam. Islam adalah agama yang sangat cinta damai.
6. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan. Seorang muslim haruslah bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan pribadi. Tidak hanya itu saja, dinul islam juga mengajarkan bahwa sebaiknya seorang muslim mampu menjaga keseimbangan antara badan dan jiwa, serta kepentingan dunia dan akhirat. Janganlah seorang muslim berat pada salah satu bagian saja karena akan merugikan diri sendiri.
2.3 Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.

Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.

Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islam atau dalam konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.
Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungankan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang telah terdapat di dalam kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian adanya, kedudukan fiqih islam bukan lagi sebagai hukum islam in abstracto (pada tataran fatwa atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in concreto (pada tataran aplikasi atau pembumian). Hukum islam secara formal sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif, yang berarti bahwa aturan yang mengikat dalam suatu negara.
2.4 Macam-Macam Hukum Islam  
1. Wajib
Para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
2.Sunnah
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa.

3.Haram
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ
Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
4.Makruh
 Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Ataumeninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ…
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan.
5.Mubah
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

2.5 Sumber Hukum Ialam
2.5.1 Al-Qur’an
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz. Al-Qur’an adalah sumber hokum islam yang paling utama dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Maka dari itu, Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat manusia.
Fungsi Al-Qur’an
      a.      Sebagai pedoman hidup manusia
      b.     Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
      c.      Sebagai mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
      d.     Sebagai sumber hidayah dan syari’ah
      e.      Sebagai pembeda antara yang hak dan yang bathil

2.5.2 Al Hadits
Menurut bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.
Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”
Macam-macam Hadits
a.      Hadits Qauliyah    : Hadits yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad saw.
b.     Hadits Fi’liyah     : Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
c.      Hadits Taqririyah : hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang dilakukan sahabatnya.
Selain itu dikenal hadits lain yang disebut Hadits Hammiyah yaitu hadits yang berupa keinginan Rasulullah saw. yang belum terlaksana.

2.5.3  Ijtihad
Al-Qur’an dan hadits tidak akan berubah dan mengalami penambahan isi bersama dengan berakhirnya wahyu, sementara permasalahan dan problematika kehidupan senantiasa muncul sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Islam menggariskan ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga.
a.      Menurut arti bahasa Ijtihad berarti : memeras pikiran/berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh, mencurahkan tenaga maksimal atau berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh.
b.     Menurut istilah Ijtihad berarti : berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran serta berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tersebut orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
a. Syarat-syarat melakukan ijtihad
a.      Mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an dan Al Hadits
b.     Mengetahui seluk beluk bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
c.      Mengetahui ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqh secara mendalam
d.     Mengetahui soal-soal Ijma’

b. Kedudukan dan Dalil Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan dalam kehidupan umat Islam untuk mencari kepastian hukum (Islam) terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak ditemukan sumber hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu, nas Al-Qur’an dan Al-Hadits sendiri juga mengharuskan kaum muslimin yang memiliki kemampuan pengetahuan dan pikiran untuk berijtihad. Perhatikan firman Allah swt. Berikut ini :

فَاعْتَبِرُواْيٰأُوْلِى اْلاَبْصٰرِ (٢)
Artinya : "Maka ambilah (kejadian) itu menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al Hasyr : 2)”

Juga hadits Rasulullah saw. yang dikutip oleh Ibnu Umar berikut :

اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَاكُمْ ... (رواه المسلم)
Artinya : “Kamu lebih mengerti mengenai urusan kehidupan duniamu. (HR. Muslim)”

c. Metode-metode Ijtihad
Ada beberapa cara atau metode yang telah dirumuskan oleh para mujtahid dalam melakukan ijtihad yang juga merupakan bentuk dari ijtihad itu sendiri, antara lain adalah :

1)      Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2)       Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti mengukur sesuatu dengan contoh yang lain, kemudian menyamakannya. Menurut istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu maslaah yang tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain karena terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
3)      Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti menganggap/mengambil yang terbaik dari suatu hal. Menurut istilah, Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas (khafi), atau meninggalkan hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan hukum khusus (pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut pertimbangan logika menguatkannya.

4)      Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah berarti pertimbangan untuk mengambil kebaikan. Menurut istilah, Masalihul Mursalah yaitu penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama dimana hokum pasti dari maslah tersebut tidak ditetapkan oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits) dan tidak ada perintah memperhatikan atau mengabaikannya. Contoh penggunaan masalihul mursalah kebijaksanaan yang diambil sahabat Abu Bakar shiddiq mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu mush-haf, penggunaan ‘ijazah, surat-surat berharga dsb.



5)        Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang telah ada dan telah diterapkan karena adanya suatu dalil sampai datangnya dalil lain yang mengubah kedudukan hokum tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada, tidak akan hilang oleh adanya keragu-raguan, contoh : orang yang telah berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka yang dipakai adalah dia tetap dalam keadaan wudlu dalam pengertian wudlunya tetap sah. Seperti itu juga dalam hal menentukan suatu masalah yang hukum pokoknya mubah (boleh), maka hukumnya tetap mubah sampai dating dalil yang mnegharuskan meninggalkan hokum tersebut.

6)       ‘Urf
 yaitu berlakunya adat / kebiasaan seseorang atau sekelompok orang / masyarakat baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang bisa menjadi dasar hukum dalam menetapkan suatu hukum, misalnya : kebiasaan jual beli dengan serah terima barang dengan uang tanpa harus memerincikan dalam kata-kata secara detail, peringatan mauled Nabi dsb.

7)      Madhab Shahabi
 yaitu fatwa sahabat secara perorangan, kesepakatan seluruh sahabat atau sahabat lainya (ijma’ sahabat), contoh Ijtihad sahabat Umar secara pribadi/perorangan

8)      Syar’u man qablana
yaitu berlakunya hukum-hukum syari’at pada umat yang telah diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah terdahulu sebelum adanya syari’at nabi Muhammad SAW. Contoh ; berlakunya syari’at Nabi Dawud, Nabi Musa dan Nabi-Nabi lainnya yang disebutkan dalam Al Qur’an.

9)      Saddu az Zara’iyah
yaitu menutup jalan yang menuju kepada kesesatan atau perbuatan terlarang. Contoh : berjudi haram, maka mempelajari cara-cara agar mahir dalam berjudi juga dilarang, berzina itu dosa besar dan jelas dilarang, maka melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada perzinaan juga dilarang (haram).











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Ajaran islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat, untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
Hukum dalam agama islam terbagi ke dalam lima jenis, yaitu: wajib (harus), sunnah, haram, mubah dan makruh. Hukum tersebut berasal dari tiga sumber yaitu: Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijtihad.

3.2 Saran
Makalah ini dibuat sedemikian rupa agar bisa membantu pembaca dalam memahami sedikit rasa keingintahuan mengenai dinul islam dan hukum islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.










DAFTAR PUSTAKA


 BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang

Ajaran islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat, untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.

1.2 Rumusan Masalah
Ø  Apa itu Dinul Islam
Ø  Apa saja yang terdapat di dalam dinul islam
Ø  Apa itu hukum islam
Ø  Apa saja macam-macam hukum islam
Ø  Apa saja sumber hukum islam

1.3  Tujuan
Ø  Mengetahui arti dari Dinul Islam
Ø  Mengetahui apa saja karakteristik  Dinul Islam
Ø  Mengetahui arti hukum islam
Ø  Mengetahui macam-macam hukum islam
Ø  Mengetahui apa saja sumber hukum islam




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dinul Islam
Dalam bahasa Indonesia, yang dimaksud dinul Islam adalah agama Islam. Ad-Din diartikan agama. Sedangkan arti agama berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sebutan agama jika tidak digandengkan dengan kata Islam mencakup seluruh agama, baik agama yang benar maupun yang batil. Di dunia ini, agama yang dianut oleh umat manusia cukup banyak. Di Indonesia saja, untuk saat ini ada enam agama yang diakui dan diridhai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan yang terbaru Konghuchu.
Dalam bahasa Arab, kata ad-Din adalah masdar dari kalimat دَانَ يَدِينُ دِينًا yaitu ketundukan. Di dalam al-Qur’an kata ad-Din disebut dengan beragam makna, diantaranya ketundukan, kekuasaan, hukum, perintah, ketaatan, peribadatan dan pelayanan, syariat, undang-undang, dan pembalasan.
Ali ibn Muhammad al-Jurjani berkata, “ad-Din (agama) adalah aturan Tuhan yang mengajak makhluk yang diberi akal untuk menerima apa-apa yang dibawa oleh Rasulallah S.A.W.”
al-Jurjani juga menjelaskan tentang ad-Din dan al-Millah bahwa dua istilah ini hakikatnya sama, perbedaannya hanya pengungkapannya saja. Ada juga yang mengatakan bahwa al-Din dinisbatkan kepada Allah Ta’ala. al-Millah dinisbatkan kepada Rasul. Adapun mazhab dinisbatkan kepada seorang seorang mujtahid.
Sedangkan istilah ad-Din secara keseluruhan yang dimaksudkan di dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah:
نِظَامُ اْلحَيَاةِ اْلكَامِلِ الشَّامِلِ لِنَوَاحِيْهَا اْلاِعْتِقَادِيَّةِ وَاْلفِكْرِيَّةِ وَاْلخُلُقِيَّةِ وَاْلعَمَلِيَّةِ
“Aturan hidup yang sempurna lagi menyeluruh yang meliputi segala aspeknya, baik keyakinan, pemikiran, akhlak dan juga amal perbuatan.”
Berdasarkan pemahaman ad-Din sebagai ketaatan, ketundukan, aturan, hukum, syariat, dan lain-lain, maka orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai muslim untuk tunduk dan patuh hanya kepada aturan, hukum dan syariat yang Allah Ta’ala turunkan. Namum, jika masih tetap melakukan ritual-ritual kesyirikan seperti sesajen, ruwatan, perdukunan, sihir, santet, pesugihan dan ritual kesyirikan lainnya berarti belum tunduk dan patuh kepada Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan, ritual dan praktek tersebut merupakan perbuatan yang mencerminkan ketundukan dan kepatuhan kepada selain Allah Ta’ala. Begitupula sistem yang tidak menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang. Maka, undang-undang selain hukum Islam adalah agama tandingan Islam, karena masyarakatnya dipaksa untuk tunduk dan patuh kepada aturan tersebut sekalipun bertentangan dengan aturan Islam.
Adapun makna Islam secara bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu masdar dari kata aslama yang berarti ketundukan dan kepatuhan. Secara istilah, Islam adalah:
 “Menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh hanya kepada-Nya serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya.”
Definisi Islam di atas berdasarkan dalil al-Qur’an, yaitu Allah Ta’ala menggunakan kata Islam yang bermakna penyerahan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
عَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَ
“Siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS. an-Nisa [04]: 125)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ  مُورِعَاقِبَةُ الْأُ
 “Barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Lukman [31]: 22)
Allah Ta’ala berfirman:
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ
 “Maka Tuhan kalian ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. al-Hajj [22]: 34)
Dengan demikian, maka hakikat seseorang beragama Islam adalah menyerahkan dirinya untuk tunduk dan patuh pada aturan agama Islam di semua sendi kehidupan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Dinul-Islam atau sering disebut dengan agama Islam adalah agama yang diturunkan Allah Ta’ala, dianut dan didakwahkan oleh para utusan Allah Ta’ala dari kalangan nabi dan rasul. Agama Islam adalah satu-satunya agama hak dan satu-satunya agama yang diridhai serta diterima Allah Ta’ala.
Kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang hak lagi diridhai Allah Ta’ala berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ serta logika akal sehat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran [3]: 19)
Maksud dari ayat ini adalah sesungguhnya Agama yang Allah Ta’ala ridhai untuk makhluk-Nya dan karena Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan Dia tidak menerima agama selainnya, ia adalah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan ketaatan dan penyerahan diri kepada-Nya dengan penghambaan, mengikuti rasul-rasul-Nya dalam agama yang dengannya Allah mengutus mereka di setiap zaman sampai mereka ditutup dengan Muhammad S.A.W.
Imam Qatadah, seorang ahli tafsir dari tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan, “Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan hak selain Allah Ta’ala dan berikrar juga terhadap apa-apa yang datang dari Allah Ta’ala  yaitu dinullah (agama Allah) yang Dia syariatkan untuk-Nya yang dengannya Allah mengutus para rasul-rasul serta memberi petunjuk kepada wali-wali-Nya. Maka, Dia tidak akan menerima selain Islam dan tidak akan membari balasan (pahala) melainkan dengan Islam.”
Syaikh Abdurrahman bin Nasir al-Sa’di menjelaskan bahwa maksud (Sesungguhnya agama di sisi Allah) yakni agama yang tidak ada agama selainnya dan tidak ada agama yang diterima selainnya, yaitu (al-Islam) yang berarti ketundukan kepada Allah semata secara lahir dan batin sesuai dengan syariat lisan Rasul-Nya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat tersebut, bahwa tidak ada agama yang diterima dari seorangpun melainkan Islam, yaitu itiba’ (pengikutan) kepada para Rasulullah S.A.W. dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya Muhammad S.A.W. dengan agama yang bukan syariat-Nya maka tidak akan diterima.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa menganut agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang yang menganut agama selain Islam, tunduk dan patuh kepada selain Allah Ta’ala hanyalah akan menuai kerugian karena seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi tunduk kepada Allah Ta’ala secara suka rela seperti orang-orang beriman, atau terpaksa seperti orang-orang kafir pada saat terjadi kesulitan-kesulitan. Maka, hendaknya tidak ada seorang makhluk pun yang tidak menganut agama Islam.
Imam Al-Baidhawi berkata, “Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, yakni selain tauhid dan ketundukan terhadap hukum Allah. Maka tidak diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi yaitu mereka menjadi terjatuh pada kerugian. Maknanya adalah orang yang berpaling dari Islam dan mencari selain Islam berarti dia telah kehilangan manfaat dan terjerumus pada kerugian dengan membatalkan fitrah yang lurus yang difitrahkan kepada manusia.”
Dengan demikian, tiga dalil di atas menunjukan kebatilan seluruh agama selain Islam, termasuk di antaranya paham Liberalisme yang mengatakan perasamaan semua agama, karena Allah Ta’ala menyatakan bahwa hanya Islam agama yang diridhai oleh-Nya.
2.2 Karakteristik Dinul islam
1. Rabbaniyah
Dinul islam berarti sederhana yaitu agama islam. Ciri khas dari dinul islam sendiri adalah rabbaniyah. Mengapa disebut rabbaniyah. Karena dinul islam adalah agama yang datang langsung dari Allah SWT. Dinul islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT. Karena satu-satunya agama yang diakui dan diridhoi Allah SWT maka jelas akan tujuan dinul islam adalah membuat seluruh umat manusia di muka bumi ini hanya menyembah kepada Allah SWT saja. Tujuan ini juga dimuat jelas dalam surat Adz-Zariat ayat 56.
2. Insaniyah Alamiyah
Yang dimaksud dari insaniyah alamiyah disini adalah dinul islam bersifat kemanusiaan serta universal. Dinul islam diturunkan untuk dianut semua kaum di muka bumi, tanpa terkecuali. Meskipun awalnya ditujukan untuk masyarakat arab saja, dinul islam sebenarnya bersifat universal dan bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan di dunia.
3. Syumuliyah
Syumuliyah berarti lengkap. Tidak seperti pada agama lain, dalam dinul islam seluruh aspek kehidupan sudah ditetapkan. Dinul islam adalah agama paling lengkap di muka bumi ini. Bahkan dalam hal pekerjaan baik kecil maupun besar sudah ditetapkan dan diterangkan mengenai hukum-hukumnya.
4. Al-Basathah
Al-Basathah berarti mudah. Dinul islam menghendaki kemudahan bagi seluruh pengikutnya. Dinul islam tidak membebani pengikutnya bahkan dalam hal ibadah karena sudah disesuaikan dengan kemampuan hambanya. Pada dasarnya, tidak ada kesulitan untuk mengerjakan kewajiban dan ibadah dalam islam sedikitpun.
5. Al-Adalah
Al-Adalah berarti keadilan mutlak. Yang dimaksud disini adalah dinul islam ajarannya mengajarkan manusia untuk mencapai persaudaraan yang mutlak. Manusia dilarang saling menyakiti, mendzalimi, atau melakukan hal buruk yang merugikan saudaranya. Manusia juga disarankan untuk memaafkan segala perbuatan saudaranya yang telah menyakiti hati daripada balas dendam. Islam adalah agama yang sangat cinta damai.
6. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan. Seorang muslim haruslah bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan pribadi. Tidak hanya itu saja, dinul islam juga mengajarkan bahwa sebaiknya seorang muslim mampu menjaga keseimbangan antara badan dan jiwa, serta kepentingan dunia dan akhirat. Janganlah seorang muslim berat pada salah satu bagian saja karena akan merugikan diri sendiri.
2.3 Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.

Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.

Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islam atau dalam konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.
Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungankan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang telah terdapat di dalam kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian adanya, kedudukan fiqih islam bukan lagi sebagai hukum islam in abstracto (pada tataran fatwa atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in concreto (pada tataran aplikasi atau pembumian). Hukum islam secara formal sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif, yang berarti bahwa aturan yang mengikat dalam suatu negara.
2.4 Macam-Macam Hukum Islam  
1. Wajib
Para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
2.Sunnah
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa.

3.Haram
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ
Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
4.Makruh
 Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. “Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ…
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan.
5.Mubah
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal. Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

2.5 Sumber Hukum Ialam
2.5.1 Al-Qur’an
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz. Al-Qur’an adalah sumber hokum islam yang paling utama dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Maka dari itu, Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat manusia.
Fungsi Al-Qur’an
      a.      Sebagai pedoman hidup manusia
      b.     Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
      c.      Sebagai mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
      d.     Sebagai sumber hidayah dan syari’ah
      e.      Sebagai pembeda antara yang hak dan yang bathil

2.5.2 Al Hadits
Menurut bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.
Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”
Macam-macam Hadits
a.      Hadits Qauliyah    : Hadits yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad saw.
b.     Hadits Fi’liyah     : Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
c.      Hadits Taqririyah : hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang dilakukan sahabatnya.
Selain itu dikenal hadits lain yang disebut Hadits Hammiyah yaitu hadits yang berupa keinginan Rasulullah saw. yang belum terlaksana.

2.5.3  Ijtihad
Al-Qur’an dan hadits tidak akan berubah dan mengalami penambahan isi bersama dengan berakhirnya wahyu, sementara permasalahan dan problematika kehidupan senantiasa muncul sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Islam menggariskan ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga.
a.      Menurut arti bahasa Ijtihad berarti : memeras pikiran/berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh, mencurahkan tenaga maksimal atau berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh.
b.     Menurut istilah Ijtihad berarti : berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran serta berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tersebut orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
a. Syarat-syarat melakukan ijtihad
a.      Mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an dan Al Hadits
b.     Mengetahui seluk beluk bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
c.      Mengetahui ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqh secara mendalam
d.     Mengetahui soal-soal Ijma’

b. Kedudukan dan Dalil Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan dalam kehidupan umat Islam untuk mencari kepastian hukum (Islam) terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak ditemukan sumber hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu, nas Al-Qur’an dan Al-Hadits sendiri juga mengharuskan kaum muslimin yang memiliki kemampuan pengetahuan dan pikiran untuk berijtihad. Perhatikan firman Allah swt. Berikut ini :

فَاعْتَبِرُواْيٰأُوْلِى اْلاَبْصٰرِ (٢)
Artinya : "Maka ambilah (kejadian) itu menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al Hasyr : 2)”

Juga hadits Rasulullah saw. yang dikutip oleh Ibnu Umar berikut :

اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَاكُمْ ... (رواه المسلم)
Artinya : “Kamu lebih mengerti mengenai urusan kehidupan duniamu. (HR. Muslim)”

c. Metode-metode Ijtihad
Ada beberapa cara atau metode yang telah dirumuskan oleh para mujtahid dalam melakukan ijtihad yang juga merupakan bentuk dari ijtihad itu sendiri, antara lain adalah :

1)      Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2)       Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti mengukur sesuatu dengan contoh yang lain, kemudian menyamakannya. Menurut istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu maslaah yang tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain karena terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
3)      Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti menganggap/mengambil yang terbaik dari suatu hal. Menurut istilah, Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas (khafi), atau meninggalkan hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan hukum khusus (pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut pertimbangan logika menguatkannya.

4)      Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah berarti pertimbangan untuk mengambil kebaikan. Menurut istilah, Masalihul Mursalah yaitu penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama dimana hokum pasti dari maslah tersebut tidak ditetapkan oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits) dan tidak ada perintah memperhatikan atau mengabaikannya. Contoh penggunaan masalihul mursalah kebijaksanaan yang diambil sahabat Abu Bakar shiddiq mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu mush-haf, penggunaan ‘ijazah, surat-surat berharga dsb.



5)        Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang telah ada dan telah diterapkan karena adanya suatu dalil sampai datangnya dalil lain yang mengubah kedudukan hokum tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada, tidak akan hilang oleh adanya keragu-raguan, contoh : orang yang telah berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka yang dipakai adalah dia tetap dalam keadaan wudlu dalam pengertian wudlunya tetap sah. Seperti itu juga dalam hal menentukan suatu masalah yang hukum pokoknya mubah (boleh), maka hukumnya tetap mubah sampai dating dalil yang mnegharuskan meninggalkan hokum tersebut.

6)       ‘Urf
 yaitu berlakunya adat / kebiasaan seseorang atau sekelompok orang / masyarakat baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang bisa menjadi dasar hukum dalam menetapkan suatu hukum, misalnya : kebiasaan jual beli dengan serah terima barang dengan uang tanpa harus memerincikan dalam kata-kata secara detail, peringatan mauled Nabi dsb.

7)      Madhab Shahabi
 yaitu fatwa sahabat secara perorangan, kesepakatan seluruh sahabat atau sahabat lainya (ijma’ sahabat), contoh Ijtihad sahabat Umar secara pribadi/perorangan

8)      Syar’u man qablana
yaitu berlakunya hukum-hukum syari’at pada umat yang telah diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah terdahulu sebelum adanya syari’at nabi Muhammad SAW. Contoh ; berlakunya syari’at Nabi Dawud, Nabi Musa dan Nabi-Nabi lainnya yang disebutkan dalam Al Qur’an.

9)      Saddu az Zara’iyah
yaitu menutup jalan yang menuju kepada kesesatan atau perbuatan terlarang. Contoh : berjudi haram, maka mempelajari cara-cara agar mahir dalam berjudi juga dilarang, berzina itu dosa besar dan jelas dilarang, maka melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada perzinaan juga dilarang (haram).











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran islam adalah ajaran yang paling sempurna bagi seluruh umat. Karena ajaran islam mengajarkan umatnya tidak hanya berbuat untuk dunia tapi juga berbuat untuk akherat, supaya mencapai kebahagiaan dunia akherat yang dijanjikan Allah SWT dalam Al- Quran. Nabi Muhammad yang menjadi tuntunan manusia dalam berbuat, untuk mencapai tujuan hidup manusia.
Di dalam ajaran islam terdapat hukum yang berasal dari beberapa sumber hukum islam yang telah ditetapkan dan sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Walaupun masih ada beberapa perbedaan pendapat antara beberapa para ulama, islam memberi kebebasan umatnya dalam memilih hukum yang ada dengan tidak menyimpang dari sumber hukum islam yang paling murni dari Allah SWT yaitu Al-Qur’an.
Hukum dalam agama islam terbagi ke dalam lima jenis, yaitu: wajib (harus), sunnah, haram, mubah dan makruh. Hukum tersebut berasal dari tiga sumber yaitu: Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijtihad.

3.2 Saran
Makalah ini dibuat sedemikian rupa agar bisa membantu pembaca dalam memahami sedikit rasa keingintahuan mengenai dinul islam dan hukum islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.










DAFTAR PUSTAKA




Komentar

  1. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali ( mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddydouble334@yahoo.com

    BalasHapus
  2. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah seni musik tradisional nusantara

BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Musik yang telah lama hidup dan berkembang di Negara Indonesia yang tercinta ini, diciptakan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan memiliki sifat turun-temurun secara tradisional dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya. Dari proses pewarisan yang turun temurun inilah musik jenis ini hidup dan berkembang sampai saat ini. Musik-musik ini sering disebut dengan istilah musik tradisioal yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena musik tradisional yang ada di Indonesia merupakan hasil karya cipta setiap suku bangsa (Batak, Dayak, Mentawai, Papua, Riau, Sunda, Jawa, Bali, dan sebagainya) yang hidup di bumi ini. Maka banyaknya jenis musik yang ada di tentukan oleh jumlah suku bangsa Indonesia yang cukup banyak. Selain itu, setiap suku bangsa yang hidup di Indonesia memiliki jenis musik yang berbeda dengan musik yang berkembang pada suku-suku bangsa lainnya di Negeri ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik tradisional adalah merup

Makalah Sejarah Linguistik

MAKALAH  SEJARAH LINGUISTIK Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Linguistik Umum Disusun oleh: Silvia Dewi Yasmaniar (15.3.01.0875)                                                         Dosen pembimbing Holik Mulyono S.Pd FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU 2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang saya ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang linguistik dengan judul ”SEJARAH LINGUISTIK”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanal

Karya Ilmiah: Pengaruh Media Tanam Terhadap Pertumbuhan Tanaman Kangkung

PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG KARYA ILMIAH Diajukan untuk Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran B iologi oleh: Catur Daniarsih Chintya Refilita Eva Oktaviani Silvia Dewi Yasmaniar Siti Rukoyah Sofiah Kelas:   XI I IPA 4 DINAS PENDIDIKAN NASIONAL SMA NEGERI 1 CIASEM Jalan Margasari 2 Sukamandi – Subang 41256 Telp.(0260) 520 190 Website : http//www.sman1ciasem.com Tahun Pelajaran 201 4 /201 5 Karya ilmiah yang berjudul PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG telah dibaca dan disetujui pada November 2014 oleh Kepala SMA Negeri 1 Ciasem,                                        Pembimbing, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M                                              Rina Linawati S.Pd . NIP 19641111198803100                                               NIP 197506221999032003 Ku persembahkan tuk: 1.       Bapak dan Ibu tercinta. 2.       Ibu gur