Langsung ke konten utama

Geopilitik dan Geostrategi



1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata Geo(bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan Politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Di Indonesia, Geopolitik juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
Geo-Politik (geopol) merupakan suatu bidang kajian yang sangat penting, terutama bagi para politisi dan ilmuwan politik yang membahas memahami situasi politik riil. Disinilah ilmu bumi menghasilkan analisis politik yang objektif, dalam kerangka praktinya untuk membuat pemeras terhadap suatu wilayah, jumlah penduduk, dan situasi sosial budaya yang akan digunakan untuk membuat keputusan  politik dan kebijakan umum.
2. Pandangan Para Ahli Mengenai Geopolitik
1. Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan  dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organism (makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep.  Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
            Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan  sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya.  Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (continental) dan diikuti kekuasaan bahari (maritim).
            Pandangan Ratzel dan  Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).

2. Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler. Pemikiran Haushofer di samping  berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan  ini  juga didunia berkembang di Jepang berupa ajara Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
            Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a.    Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b.    Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilautan.
c.   Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa. Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d.   Geopolitk dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsan  dengan  kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan  pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya. Berdasarkan teori  yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang ungguk seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.

3. Latar Belakang Wawasan Nusantara

1). Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing- masing.
2.     Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2). Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa
3). Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaanyang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar
4). Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

4. Kedudukan Wawasan Nusantara

1.     Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
2.     Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
·Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

5. Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruhdunia.
6.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
a.       Asas Kepulauan
         Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigata yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya.Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan Bahasa Barat, sehingga archipelago sealu diartikan kepulauan atau kumpulan hukum.
         Lahirnya asas kepulauan (archipelago) mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan unsur pemisah.

b.      Kepulauan Indonesia
         Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belada dinamakan Nederlansch Oost Indische Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah sangat banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882, dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukuan yang memakai istilah ‘Indonesia’ yang dimana buku ini semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan yaitu dalam bukunya yang berjudul Indonesian order die Inseln de Malaysichen Archipels (1884-1889)
         Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebuatan Nederlansch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c.       Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
         Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)      Res Cimmunismenyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)      Mare Liberum menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5)      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

         Saat ini, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kapulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah satu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.
2)      Laut Teritorial adalah suatu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
3)      Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4)      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5)      Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
         Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun pulau kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama sebanyak 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yang berada pada 6o LU – 11oLS dan 95BT – 141o BT dan terletak di garis khatulistiwa.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5,192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut 3,166 juta km2. Dengan kata lain Negara kita terdiri dari 2/3 lautan/perairan. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarah timur barat 5.110 km.Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. Dan juga menjadi pertemuan antara dua jalur pegunungan, yaituMediterania dan Sirkum Pasifik, wilayah yang subur danhabitable (dapat dihuni), kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam serta memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa)sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.(Kaelan.2010.Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma : Yogyakarta, hal:125)

2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.       Geopolitik
b.      Geostrategi

3.    Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17-8-1995 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonatie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagaian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.

b.      Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Republin Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 17 februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan.

c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksekutif RI.
2)      Memerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landang kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.

d.      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin tebatas.
2)      Kebutuhan untuk membangun nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

7.  Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
           Konsepsi wawasan nusantara mengandung 3 unsur dasar, yaitu Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata Laku (Conduct).
1.    Wadah (Contour)
         Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia.Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.    Isi (Content)
         Isi adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.    Tata Laku (Conduct)
         Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
         Secara sederhana dapat dinyatakan, tata laku batiniah adalah sikap, jiwa, dan semangat setiap warga negara untuk mendukung konsepsi Wawasan Nusantara.Tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga negara untuk mengimplementasikan terwujudnya konsepsi Wawasan Nusantara.

 8. Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara mencangkup:
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
a.   Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan  kekayaanya merupakan satu kesatuan  wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.   Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.   Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa dan  setanah air serta mempunyai terkad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.  Bahwa pancasila adalah  salah satunya falsafah serta ideologi bangsa dan  negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.  Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan  satu keatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan  UUD 1945.
f.   Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan  sistem dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.  Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lainnya ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan kepada kepentingan nasional.
2.      Perwujudan kepualaun Nusantara sebagai kesatuan ekonomi, dalam arti:
a.    Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
b.  Tingkat  perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah dalam pengembnagan kehidupan ekonominya.
c.   Kehidupan perekonomia diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan  sebaik usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
a.   Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya kemajuan masyarakat yang sama, merata dan  seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.   Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan  landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, dalam arti:
a.   Bahwa ancaman terhadap satu pulau  atau satu daerah pada hakikatnya  merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.  Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka dalam pembelaan negara dan bangsa.

9. Penerapan Geopolitik (Wawasan Nusantara)
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

B. Geostrategi 
1. Pengertian Geostrategi
Geostrategi berasal dari kata “Geo” dan  “Strategi”. Geografi merujuk pada ruang hidup nasional wadah atau tempat hidupnya bangsa dan Negara Indonesia. Srategi diartikan sebagai ilmu dan  seni menggunakan  semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang maupun damai. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi Indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Geostrategi juga merupakan cabang dari  geopolitik yang berurusan dengan strategi. 
Dan Strategi juga politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

1.   Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
2.   Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
3.   Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
4.   Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
5.   Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
6.   Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
7.   Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.

2. Ketahanan Nasional Sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia
1) Gagasan Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an.Tannas adalah pertahanan wilayah oleh seluruh rakyat.
2) Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an.Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang datang dari luar maupun dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
3) Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
4) Gagasan Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No. SKEP/1382/XG/1974.Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan. ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung, membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan nasional.
5) Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997.Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

  3. Kedudukan Dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.


4. Sifat-sifat Ketahanan Nasional

a) Manunggal artinya antara trigatra dan panca gatra, tidak campur aduk melainkan serasi, seimbang dan harmonis.
b) Mawas ke dalam artinya untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasional.
c) Kewibawaan artinya menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara sebagai daya pencegah dan penangkalan.
d) Berubah menurut waktu yaitu ketahanan nasional bersifat dinamis atau berubah sesuai dengan fungsi dan waktu.
e) Tidak membenarkan adanya adu kekuasaan atau adu kekuatan.
f) Percaya pada diri sendiri. (self Confidence).
g) Tidak tergantung pada pihak lain (self Relience) yaitu ketahanan nasional dikembangkan atas dasar kemampuan diri sendiri
5.  Konsep Dasar Ketahanan Nasional
a. Model Astagatra
Model Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1. Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a)      Gatra letak dan kedudukan geografi.  Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan nasional negara, meliputi:
1)      Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara continental.
2)      Luas wilayah negara.
3)      Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara.
4)      Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable

b)      Gatra keadaan dan kekayaan alam Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Meliputi:
1)      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2)      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam.
3)      Pemanfaatan sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4)      Kontrol atas sumber daya alam

c)      Gatra keadaan dan kemampuan penduduk Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1)      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)      Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap wilayah negara.

2. Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a)      Gatra ideologiUnsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1)      Sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2)      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.

b)      Gatra PolitikUnsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1)      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2)      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3)      Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4)      Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat

c)      Gatra ekonomiUnsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

d)     Gatra sosial budayaUnsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

e)      Gatra pertahanan dan keamanan. Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi bangsa yang bersangkutan.


b. Model Morgenthau
Model Morgenthau bersifat deskriptif kualitatif diturunkan secara analitis atas tata kehidupan nasional secara makro sehingga ketahanan masyarakat bangsa terwujud sebagai kekuatan.

c. Model AT Mahan
Model AT Mahan merupakan kekuatan nasional yang meliputi :
1.                  Letak geografi
2.                  Bentuk dan wujud bumi
3.                  Luas wilayah
4.                  Jumlah penduduk
5.                  Watak nasional dan bangsa
6.                  Sifat pemerintahan

d. Model Cline
Model Cline melihat suatu Negara dari luar sebagaimana dipersepsikan oleh Negara lain. Baginya hubungan antar Negara pada hakekatnya amat dipengaruhi oleh persepsi suatu Negara terhadap Negara lainnya, termasuk didalamnya persepsi atas sistem penangkalan dari Negara lainnya.

C. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Diantara kedua hal tersebut terdapat suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang menjadi dasar pemikiran seluruh warga Negara Indonesia, tujuannya adalah agar dapat terbentuk ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut yang didasari kesamaan jati diri bangsa dan lingkungannya. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan (tujuan nasional bangsa Indonesia). Selain itu bangsa tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan kompak.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Jadi dari paparan diatas secara singkat dapat dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.



















DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah seni musik tradisional nusantara

BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Musik yang telah lama hidup dan berkembang di Negara Indonesia yang tercinta ini, diciptakan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan memiliki sifat turun-temurun secara tradisional dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya. Dari proses pewarisan yang turun temurun inilah musik jenis ini hidup dan berkembang sampai saat ini. Musik-musik ini sering disebut dengan istilah musik tradisioal yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena musik tradisional yang ada di Indonesia merupakan hasil karya cipta setiap suku bangsa (Batak, Dayak, Mentawai, Papua, Riau, Sunda, Jawa, Bali, dan sebagainya) yang hidup di bumi ini. Maka banyaknya jenis musik yang ada di tentukan oleh jumlah suku bangsa Indonesia yang cukup banyak. Selain itu, setiap suku bangsa yang hidup di Indonesia memiliki jenis musik yang berbeda dengan musik yang berkembang pada suku-suku bangsa lainnya di Negeri ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik tradisional adalah merup

Makalah Sejarah Linguistik

MAKALAH  SEJARAH LINGUISTIK Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Linguistik Umum Disusun oleh: Silvia Dewi Yasmaniar (15.3.01.0875)                                                         Dosen pembimbing Holik Mulyono S.Pd FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU 2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang saya ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang linguistik dengan judul ”SEJARAH LINGUISTIK”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanal

Karya Ilmiah: Pengaruh Media Tanam Terhadap Pertumbuhan Tanaman Kangkung

PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG KARYA ILMIAH Diajukan untuk Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran B iologi oleh: Catur Daniarsih Chintya Refilita Eva Oktaviani Silvia Dewi Yasmaniar Siti Rukoyah Sofiah Kelas:   XI I IPA 4 DINAS PENDIDIKAN NASIONAL SMA NEGERI 1 CIASEM Jalan Margasari 2 Sukamandi – Subang 41256 Telp.(0260) 520 190 Website : http//www.sman1ciasem.com Tahun Pelajaran 201 4 /201 5 Karya ilmiah yang berjudul PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG telah dibaca dan disetujui pada November 2014 oleh Kepala SMA Negeri 1 Ciasem,                                        Pembimbing, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M                                              Rina Linawati S.Pd . NIP 19641111198803100                                               NIP 197506221999032003 Ku persembahkan tuk: 1.       Bapak dan Ibu tercinta. 2.       Ibu gur