1.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari
kata Geo(bahasa
Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan Politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi
negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum
geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Di
Indonesia, Geopolitik juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf
Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah
diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya,
Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu
dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé,
seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
Geo-Politik (geopol) merupakan suatu
bidang kajian yang sangat penting, terutama bagi para politisi dan ilmuwan
politik yang membahas memahami situasi politik riil. Disinilah ilmu bumi
menghasilkan analisis politik yang objektif, dalam kerangka praktinya untuk
membuat pemeras terhadap suatu wilayah, jumlah penduduk, dan situasi sosial
budaya yang akan digunakan untuk membuat keputusan politik dan kebijakan
umum.
2. Pandangan Para Ahli Mengenai
Geopolitik
1. Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan
kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organism
(makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep. Negara adalah
ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan
negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan
berkembang maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang
harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup
geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik. Kjellen juga
mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan
mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk
memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (continental) dan
diikuti kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu
negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh
mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham
ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan
(Power Politics atau Theory of Power).
2. Pandangan
Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran
Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah
pimpinan Hittler. Pemikiran Haushofer di samping berisi paham
ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme yang menyatakan bahwa ras
Jerman adalah ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai
dunia. Pandangan ini juga didunia berkembang di Jepang berupa ajara
Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a. Suatu
bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime
untuk menguasai pengawasan dilautan.
c. Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa. Afrika dan Asia
Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia
Timur Raya.
d. Geopolitk
dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsan dengan kekuasaan
ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam
dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk
memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya. Berdasarkan
teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi
region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang ungguk seperti Amerika
Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
3. Latar Belakang Wawasan Nusantara
1). Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing- masing.
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
2). Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber
Daya Alam (SDA) dan suku
bangsa
3). Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri
atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaanyang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar
4). Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai
dan mewujudkan tujuan nasional
2.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
·Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·GBHN sebagai politik
dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
5. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
·Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruhdunia.
6. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah
(Geografi)
a. Asas
Kepulauan
Istilah archipelago antara
lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael
Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang
maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigata yang dianggap
sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Istilah archipelago adalah
wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya.Arti ini kemudian menjadi
pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan Bahasa
Barat, sehingga archipelago sealu diartikan kepulauan atau
kumpulan hukum.
Lahirnya
asas kepulauan (archipelago) mengandung pengertian bahwa
pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung
bukan unsur pemisah.
b. Kepulauan
Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belada dinamakan
Nederlansch Oost Indische Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang
kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk
kepulauan ini sudah sangat banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”,
“Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia
Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Sebutan
“Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the
Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang
ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada
tahun 1882, dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata
pembukuan yang memakai istilah ‘Indonesia’ yang dimana buku ini semakin
terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti
kepulauan yaitu dalam bukunya yang berjudul Indonesian order die Inseln
de Malaysichen Archipels (1884-1889)
Pada
awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri
dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa
‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia
dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus
menggantikan sebuatan Nederlansch Oost Indie. Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi
negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi
Tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1) Res Nullius, menyatakan
bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res Cimmunis, menyatakan
bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki
oleh masing-masing negara.
3) Mare Liberum, menyatakan
bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and
Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai
saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari
darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5) Archipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat
ini, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of
the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut
dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan
penggunaan laut dan samudra secara damai. Sesuai dengan Hukum Laut
Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kapulauan memiliki
Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas
Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Negara
Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah
satu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain
wujud alamiah yang merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang
hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.
2) Laut
Teritorial adalah suatu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur
dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai.
3) Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4) Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam
hayati dari perairan.
5) Landas
Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang
terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih
dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis
batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua
Australia serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupun pulau kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama
sebanyak 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
yang berada pada 6o LU – 11oLS dan 95o BT
– 141o BT dan terletak di garis khatulistiwa.Luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5,192 juta km2 dengan perincian
daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut 3,166 juta km2.
Dengan kata lain Negara kita terdiri dari 2/3 lautan/perairan. Jarak utara
selatan 1.888 km dan jarah timur barat 5.110 km.Indonesia berada pada iklim
tropis dengan dua musim. Dan juga menjadi pertemuan antara dua jalur
pegunungan, yaituMediterania dan Sirkum Pasifik, wilayah yang subur danhabitable (dapat
dihuni), kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam serta memiliki etnik yang
sangat banyak (heterogenitas suku bangsa)sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam.(Kaelan.2010.Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma : Yogyakarta,
hal:125)
2. Geopolitik
dan Geostrategi
a. Geopolitik
b. Geostrategi
3. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1995 sampai dengan
13-12-1957
Wilayah Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah
bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en Maritieme
Kringen Ordonatie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.
Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3
mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara
terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia
bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan
atau selat diantara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat
sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di
sekelilingnya. Sebagaian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan
perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan
negara kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957)
sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi
Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan
sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3) Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Republin
Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 17 februari 1960. Tentang perairan
Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara
perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau
terluar yang saling dihubungkan.
c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas
Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan
konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula
sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang
landas kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksekutif RI.
2) Memerintah Indonesia bersedia
menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka
landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi
sifat serta status dari perairan diatas landang kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya.
d. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi
Ekslusif terjadi pada 21 Maret1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang
dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong
Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan ikan yang semakin
tebatas.
2) Kebutuhan untuk membangun nasional
Indonesia.
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
7. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi
wawasan nusantara mengandung 3 unsur dasar, yaitu Wadah (Contour), Isi (Content),
dan Tata Laku (Conduct).
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia.Setelah
menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Isi
adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi”
menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan
nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
(Conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
Secara
sederhana dapat dinyatakan, tata laku batiniah adalah sikap, jiwa, dan semangat
setiap warga negara untuk mendukung konsepsi Wawasan Nusantara.Tata laku
lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga negara untuk
mengimplementasikan terwujudnya konsepsi Wawasan Nusantara.
8. Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara mencangkup:
1. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan
satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air serta mempunyai terkad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa
pancasila adalah salah satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu keatuan
politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f. Bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lainnya ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan kepada
kepentingan nasional.
2. Perwujudan
kepualaun Nusantara sebagai kesatuan ekonomi, dalam arti:
a. Bahwa
kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata
diseluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah dalam pengembnagan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomia diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebaik usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya kemajuan masyarakat yang sama, merata dan
seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya
lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, dalam arti:
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka dalam
pembelaan negara dan bangsa.
9. Penerapan Geopolitik (Wawasan
Nusantara)
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan
Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara
diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial
Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral
dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen
Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup
besar.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut
menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia.
Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara
di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana
komunikasi dan transportasi.
Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada
kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap
merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan
keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem
Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan
Negara.
B. Geostrategi
1. Pengertian Geostrategi
Geostrategi
berasal dari kata “Geo” dan “Strategi”. Geografi merujuk pada ruang
hidup nasional wadah atau tempat hidupnya bangsa dan Negara Indonesia. Srategi
diartikan sebagai ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya
bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang maupun
damai. Strategi biasanya menjangkau masa
depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai fektor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber
daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi Indonesia
merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara Indonesia
untuk menentukan kebijakan, tujuan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional
Indonesia. Geostrategi juga merupakan cabang dari geopolitik yang
berurusan dengan strategi.
Dan Strategi juga
politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan
ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang
ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia
adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan Hankam.
1. Geostrategi Indonesia diartikan
pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang
diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
2. Ini diperlukan untuk mewujudkan
dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen
berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
3. Geostrategi Indonesia dirumuskan
dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
4. Ketahanan Nasional merupakan
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan
mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
5. Menggunakan kerangka pikir
Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran
kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek
kekuatan sosial.
6. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan
negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai
sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah
gambaran keamanan.
7. Ketahanan Nasional merupakan
integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
2. Ketahanan Nasional Sebagai Perwujudan Geostrategi
Indonesia
1) Gagasan
Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an.Tannas adalah pertahanan wilayah oleh seluruh
rakyat.
2) Gagasan
Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an.Tannas adalah keuletan dan daya tahan
nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang datang dari luar maupun
dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara
dan bangsa Indonesia.
3) Gagasan
Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan
nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
negara dan bangsa Indonesia.
4) Gagasan
Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No. SKEP/1382/XG/1974.Ketahanan Nasional
adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan. ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi
dan mengatasi segala ancaman, gangguan, dan tantangan, baik yang datang dari
dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung, membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
nasional.
5) Gagasan
Tannas menurut GBHN 1978-1997.Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan
integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
3.
Kedudukan Dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a. Kedudukan
:
ketahanan nasional merupakan suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan
cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka
membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh
Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam
paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi
:
Ketahanan nasional nasional dalam
fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral
maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara
berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
4. Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
a) Manunggal artinya antara trigatra dan panca gatra, tidak campur
aduk melainkan serasi, seimbang dan harmonis.
b) Mawas ke dalam artinya untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasional.
c) Kewibawaan artinya menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara
sebagai daya pencegah dan penangkalan.
d) Berubah menurut waktu yaitu ketahanan nasional bersifat dinamis
atau berubah sesuai dengan fungsi dan waktu.
e) Tidak membenarkan adanya adu kekuasaan atau adu kekuatan.
f) Percaya pada diri sendiri. (self Confidence).
g) Tidak tergantung pada pihak lain (self Relience) yaitu ketahanan
nasional dikembangkan atas dasar kemampuan diri sendiri
5. Konsep Dasar Ketahanan Nasional
a. Model
Astagatra
Model Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang
kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan
segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1. Tiga
aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a) Gatra
letak dan kedudukan geografi. Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan
nasional negara, meliputi:
1) Bentuk
wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara
continental.
2) Luas
wilayah negara.
3) Posisi
geografis, astronomis, dan geologis negara.
4) Daya
dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable
b) Gatra
keadaan dan kekayaan alam Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Meliputi:
1) Potensi
sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani,
nabati, dan tambang.
2) Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam.
3) Pemanfaatan
sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4) Kontrol
atas sumber daya alam
c) Gatra
keadaan dan kemampuan penduduk Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1) Aspek
kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
2) Aspek
kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan
perimbangan penduduk ditiap wilayah negara.
2. Lima
aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a) Gatra
ideologiUnsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan,
ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam
bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai
tujuan itu.Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1) Sebagai
tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2) Sebagai
sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.
b) Gatra
PolitikUnsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat
ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1) Sistem
politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2) Sistem
pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3) Bentuk
pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4) Susunan
Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat
c) Gatra
ekonomiUnsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula
mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
d) Gatra
sosial budayaUnsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula
mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
e) Gatra
pertahanan dan keamanan.
Unsur atau
Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula
mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
b. Model Morgenthau
Model Morgenthau bersifat deskriptif kualitatif diturunkan
secara analitis atas tata kehidupan nasional secara makro sehingga ketahanan
masyarakat bangsa terwujud sebagai kekuatan.
c. Model AT Mahan
Model AT
Mahan merupakan kekuatan nasional yang meliputi :
1.
Letak
geografi
2.
Bentuk dan
wujud bumi
3.
Luas wilayah
4.
Jumlah
penduduk
5.
Watak
nasional dan bangsa
6.
Sifat
pemerintahan
d. Model Cline
Model Cline melihat suatu Negara dari luar sebagaimana
dipersepsikan oleh Negara lain. Baginya hubungan antar Negara pada hakekatnya
amat dipengaruhi oleh persepsi suatu Negara terhadap Negara lainnya, termasuk
didalamnya persepsi atas sistem penangkalan dari Negara lainnya.
C. Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Diantara kedua hal tersebut terdapat suatu
keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan
suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang
menjadi dasar pemikiran seluruh warga Negara Indonesia, tujuannya adalah agar
dapat terbentuk ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut yang didasari
kesamaan jati diri bangsa dan lingkungannya. Kemudian dari ketahanan nasional
yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya
politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang
jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap
cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan
yang dicita-citakan (tujuan nasional bangsa Indonesia). Selain itu bangsa
tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan
kompak.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut
dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Jadi dari paparan diatas secara singkat dapat
dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat
berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah
merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk
mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga,
mempertahankan, mengembangkan dan mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan
UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-geostrategi-dan-geostrategi.html
Komentar
Posting Komentar