Langsung ke konten utama

Ranah Pengembangan Keprofesian Guru Dan Pengembangan Profesi Dan Karir Guru



BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berkembangnya kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu,tanpa kehadiran guru yang professional dengan jumlah yang mencukupi.guru yang professional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang professional pula.syarat menghadirkan guru yang professional,yaitu pendidikan, kesejahteraan, perlindungan, dan permartaban mereka terjamin.
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional adalah sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan subsitusinya, setidaknya ada empat ranah (takonomy) yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar-benar professional, yaitu penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa intitus, dan profesionalisasi guru berbasis individu.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara penyediaan guru?
2. Apa yang dimaksud dengan induksi guru pemula?
3. Apa yang dimaksud dengan profesionalisasi guru berbasis lembaga?
4. Apa yang dimaksud dengan profesionalisasi guru berbasis individu?
5. Bagaimana alasan esensial pengembangan profesi dan karir guru?
6. Bagaimana fokus pengembangan profesi dan karir guru?
7. Bagaimana kesamaan hak atas pengembangan profesi dan karir guru?




BAB II
PEMBAHASAN

1. Ranah Pengembangan Keprofesian Guru
A.    Pengantar
1.      Issu-issu : Kebijakan Membentuk Pendidikan Yang Bermutu
Bersifat universal atau menyeluruh. Seperti yang tercantum pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 5 ayat 1, yaitu “setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Jadi pendidikan yang bermutu sudah ada secara eksplisit dalam Undang-undang.

2.      Konggres Guru Sedunia
Konggres Guru Sedunia di Berlin (Hotel Estrel, 22-26 Juli 2007) melontarkan beberapa isu-isu dalam pendidikan, misalnya :
a)      Perlu diusahakan penyediaan guru yang profesional dalam jumlah yang cukup agar semua siswa mendapat pelayanan.
b)      Perlu adanya aturan yang jelas tentang penempatan dan penugasan agar tidak terjadi diskriminasi dalam akses layanan kependidikan bagi mereka yang berada di titik terluar dari suatu negara.
c)      Perlu adanya komitmen untuk mewujudkan semua hak warga negara atas pendidikan yang bermutu melalui pendanaan dan pengaturan atas sistem pendidikan.
d)     Diperlukan peningkatan kesejahteraan dan status guru.
e)      Menghilangkan segala bentuk diskriminasi (pengangkatan, penempatan, dll.)
B. Penyediaan Guru
Di Indonesia seperti juga banyak di  banyak Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. mereka diangkat sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan pemerintahan, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat sebagai guru merupakan lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan dengan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tenteang guru telah menggariskan bahwa hasil itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelengarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengh, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh Negara sebagai guru professional. Pada sisi lain,baik UU No. 14 Tahun 200entang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakn lulus pendidikan profesi. Pada sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari  atas kuota kebutuhan formasi.
Beberapa amanat penting yang dapat disadap (diterima) dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh masyarakat. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secra objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
(1)   Wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
(2)   Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran dan program; dan
(3)   Konsep-konsep disiplin keilmuwan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran. kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktek pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.
Jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, tidak ada alasan calon guru pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah mereka direkrut untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negeri sipil (PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakan kaki pertama kali dikampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi. Ketika menjalani program induksi, diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas profesional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada sekolah-sekolah yang nunjauh di sana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor.
Jadi, dari pernyataan-pernyataan diatas dapat dipahami bahwa penyediaan guru di Indonesia belum maksimal. Karena masih terdapat guru yang kurang memenuhi kualifikasi terutama di sekolah-sekolah pelosok. Kalaupun ada calon guru yang sudah memenuhi sayarat akademik itupun juga masih ada yang belum langsung bisa bertugas penuh. Melainkan masih harus memasuki fase prakondisi atau induksi.
C. Induksi Guru Pemula
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 seperti dimaksudkan di atas mengisyaratkan bahwa ke depan, hanya lulusan S1/ D-IV yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan direkeut menjadi guru. Namun demikian, sunggupun guru yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, ternyata masih diperlukan program induksi untuk memposisikan mereka menjadi guru yang benar-benar professional. Memang, pada banyak literature akademik, program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang dinyatakan diangkat dan ditempatkan sebagai guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia pertama kali menginjak kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
Kebijakan ini memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim dilakukan di banyak Negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru dikampus, ketika menghadapi realitas kehidupan dunia kerja, suasananya akan lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan di ajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan oleh guru, baik didalam maupun di luar kelas.
D. Professional Guru Berbasis Lembaga
Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani profesionalisasi.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan itu dilaksanakan secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, desain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase perencanaan, fokus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan apa yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini didasari atas diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan guru ditetapkan dengan mencerminkan kondisi yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan secara nyata. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan, serta kelemahan-kelemahan selama proses penyelenggaraan. Hal ini akan menjadi umpan balik bagi perencanaan program pengembangan yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan bersprektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang. Di banyak negara, saat ini berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, terutama tenaga guru. Kecenderungan-kecenderungan baru dimaksud adalah:
  1. Berbasis pada program penelitian
  2. Menyiapkan guru untuk menguji dan mengases kemampuan praktis dirinya
  3. Diorganisasikan dengan pendekatan kolegalitas
  4. Berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
Membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya. Dengan demikian, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluang belajar (learning opportunities) yang di desain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan profesional guru. Lebih spesifik, ia dimaksud untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi bagi guru.
E. Professional Guru Berbasis Individu
Realitas membuktikan, hanya sebagian kecil guru memiliki peluang menjalani profesionalisasi atas prakarsa institusi atau lembaga. Untuk indonesia, data statistik menunjukkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 5 persen guru yang berpeluang mengikuti aneka program pengembangan yang dilembagakan sejenis penetaran atau pelatihan dilembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sejenisnya. Ini berarti dalam waktu sekitar 20 tahun, masing-masing guru hanya berpeluang mengikuti 1 kali mengikuti program pengembangan profesi yang dilembagakan, bukan atas inisiatif sendiri. Itupun dengan asumsi bahwa akses guru mengikuti program dimaksud bersifat dibagi rata.
Kenyataan dilapangan, begitu banyak guru yang sama sekali tidak memiliki akses mengikuti program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan secara lembaga, kecuali pada saat mereka menempuh pelatihan prajabatan dari calon PNS ingin menjadi PNS penuh. Menghadapi realitas ini, kalau guru mau tetap eksis pada profesi dengan derajat profesional yang layak ditampilkan, tidak ada pilihan lain dia harus melakukan profesionalisasi secara mandiri yang dalam buku ini disebut sebagai guru profesional madani atau guru profesional.
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekrutmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesionalsebenarnya, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Guru semacam inilah yang kelak akan menjelma sebagai guru profesional. Edy suharto mengemukakan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapatr dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan  program-program pembangunan di wilayahnya. Istilahnya masyarakat madani nesensinya merupakan lawan dari tradisi struktur yang menekan kebebasan dan hak demokrasi warga negara.
Merujuk pada referensi berpikir di atas, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompensasi secara khomphrensif dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sebenarnya untuk bisa tumbuh secara madani. Guru profesional melebihi batas-batas yang dimiliki oleh guru profesional yang banyak dibahas dalam literatur akademik.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya dibidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat dean kegiatan penunjang lainnya. Guru profesionalpun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuatmunculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Merekapun bebar beralifiasi kedalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum guru professional antara lain:

  1. melakukan profesionalisasi-diri,
  2. memotivasi diri,
  3. memiliki disiplin diri,
  4. mengevaluasi diri,
  5. memiliki kesadaran diri,
  6. melakukan pengembangan diri,
  7. menjadi pembelajar,
  8. melakukan hubungan efektif,
  9. berempati tinggi, dan
  10. taat asa pada kode etik


Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesionalpun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru profesional bercirikan sebagai berikut :
1)      Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya,
2)      Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi social,
3)      Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubungan dengan atasannya,
4)      Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok seminar untuk merangsang pertumbuhan diri,
5)      Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang pendidikan
6)      Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri
7)      Siap bekerja tanpa disuruh atau diancam, karena sudah bisa mengatur dan memotivasi dirinya
8)      Secara rutin melakukan evaluasi diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikan diri
9)      Memiliki empati yang kuat
10)  Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas,sekolah, dan masyarakat
11)  Menjunjung tinggi etika kerja dan kaedah-kaedah hubungan kerja
12)  Menjunjung tinggi kode etik organisasi tempatnya bernaung
13)  Memiliki kesetiaan (loyalitas), dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
14)  Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

2. Pengembangan Profesi dan Karir Guru


A.      Alasan Esensial
Guru dan tenaga kependidikan professional menjalani proses pembinaan dan pengembangan secara kontinyu. Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas untuk pembelajaran yang efektif, dilakukanj atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, aosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain.
Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada mutu hasil belajar siswa.
Pembinaan dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani proses profesionalisasi.
Kegiatana P3KG idealnya dilaksanakan dengan secara sistematis dengan menempuh tahapan-yahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program.Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru secara berkelanjutab harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase perencanaan, focus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan (Diklatbang) yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini di dasari atau diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
            Tujuan dan sasaran Diklatbang guru, termasuk dalamkerangka peningkatan kompetensi di bidang manajemen kelas, ditetapkan ditetapkan dengan menciptakan kondisi yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan Diklatbang, serta kelemahan-kelemahan selama proses penyelanggaraan. Hak ini akan menjadi umpan balik bagi perencanaan diklatbang yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan, kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang, di banyak Negara, saat ini berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam diklatbang tenaga kependidikan, terutama tenaga guru.
Kecenderungan-kecenderungan baru yang dimaksud adalah :
(1) berbasis pada program penelitian
(2) menyiapkan guru untuk menguju dan mengases kemampuan praktis dirinya
(3) diorganisasikan dengan pendekatan kolegilitas
(4) berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatanan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
(5) membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya.
Dengan demikian, di lingkungan pendidikan, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluan belajar (learning opportunities) yang didesain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan professional guru. Lebih spesifik, ia dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pribadi, profesionak, dan social guru, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi.
Alasan esensial lain diperlukannya pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang terus berkembnag seirama dengan perkembangan Ipteks, di samping reformasi internal pendidikan itu sendiri.
Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu meotde-metode praktis (on-the-jobtraining and development) dan teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-th-jobtraining and development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan, magang, internsip atau penugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi, pelatihan eksekutif, asisten kepenyeliaan (pengarahan, konseling dan monitoring).
Teknik-teknik presentasi informasi dan metode-metode simulasi meliputi metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran berprogama, membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain (ceramah dan kursus kelas), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih khusus, management games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi video, pelatihan laboratories dan metode konferensi.

B.      Fokus Pengembangan
Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, P3KG meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Pembinaan dan pengembangan profesi  guru, dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Dengan demikian, focus P3KG terkait dengan 4 kompetensi guru yang harus dimilikinya.
  1. kompetensi pedagogic
Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu: memahami peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran;  merancangang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indicator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dnegan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.Subkompetensi ini memiliki indicator esensial; memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indicator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indicator esensial: merancanga dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Termasuk dalam ranah ini adalah kemampuan guru mengoptimasi potensi sumber daya kelas, baik yang berupa fiscal maupun situasional.Kompetensi inilah yang dikenal dengan kemampuan guru dalam manajemen kelas. Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensinya, memiliki indicator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai indicator akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
  1. kompetensi kepribadian
Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator esensial: bertindak sesuai dengan norma hokum; bertindak sesuai dengan norma social; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indicator esesial: menampilkan kemandirian bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indicator esensial: menampilkan tindakan yang didsarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Subkomeptensi kepribadian yang berwibawa memiliki esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikatir esensial: bertindak sesuai dengan norma religious (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Kepribadian guru akan sangat mewarnai kinerjanya dalam mengelola kelas dan berinterkasi dengan siswa. Deskripsi atas hal ini akan dijelaskan pada bagian tersendiri.
  1. kompetensi social
Kompetensi ini memiliki tiga subranah.Pertama, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indiklator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Kedua, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.Ketiga, mampu berkomunikasi dan berkomunikasi secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.Interaksi guru dengan siswa esensinya adalah interaksi social yang meniscayakan kompetensi social. Guru yang secara social bisa berinteraksi dengan baik kepada siswanya akan menjadi pengelola kelas yang baik selama transformasi pembelajaran
  1. kompetensi professional
Kompetensi ini terdiri dari dua ranah subkompetensi. Pertama, subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indicator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh.Pemilahan menjadi empat inti ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya.Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi professional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan pengasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau biasa disebut bidang studi keahlian.
Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki :
(1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik
(2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan,
(3)kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik
(4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan profesi guru terkait langsung dengan tugas utamanya. Tugas dan fungsi guru adalah: menyusun kurikulum dengan mengacu pada rambu-rambu KTSP, membuat silabus pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling (yang di dalamnya meniscayakan kemampuan pengelola kelas atau ruang-ruang kegiatan pembelajaran berjalan), membuat alat ukur sesuai mata pelajaran atau program bimbingan dan konseling; menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya atau program bimbingan dan konseling, menganalisis hasil penilaian pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi, merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan konseling, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat sekolah/madrasah, serta melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan jenjangnya.

C.      Kesamaan Hak atas Pengembangan
Semua guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan profesi. Khusus untuk guru, program ini berfokus pada empat kompetensi di atas. Namun demikian, kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi beragam sifatnya. Kebutuhan yang dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 kategori, yaitu pemahaman tentang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Dilihat dari sisi guru secara individual, mereka yang akan mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan ini dikelompokkan menjadi empat kategori.
Pertama, guru yang memerlukan promosi kenaikan jabatan (fungsional).Kedua, guru yang belum mencapai standar kinerja berdasarkan penilaian kinerja (underperfomance teachers).Ketiga, guru yang bermasalah, terutama dilihat dari dimensi social, moral, dan kepribadian.Keempat, guru yang memerlukan pembinaan dan pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) nonpemerintah, penyelenggara atau satuan pendidikan.Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsi program sejenis.

BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pentingnya kehadiran guru yang profesional saat ini. Namun tidak dapat dipungkiri, untuk menghadirkan guru yang profesional tersebut memerlukan beberapa daya dukung yaitu diantaranya pendidikan yang ditempuh, tingkat kesejahteraan, perlindungan, dan pemartabatan mereka dapat terjamin sepenuhnya.
Tenaga kependidikan yang profesional merupakan sumber daya yang paling utama dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan generasi- generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bertanggung jawab. Apabila dilihat dari dimensi sifat dan substitusinya, terdapat empat ranah yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar- benar profesional yaitu penyediaan guru yang berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa intitus, dan profesionalisasi guru berbasis individu.
Semoga dengan kehadiran guru profesional, senantiasa dapat meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa  yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
           

DAFTAR PUSTAKA



Komentar

  1. Am Fx Bambang Kartiko Putro dari Surabaya dan saat ini berdomisili di Jl otista 82 RT 010 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta, Indonesia.

    Saya ingin mengucapkan selamat kepada perusahaan Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan aman yang mereka berikan kepada saya tanpa jaminan.

    Saya mendapat 250 juta (Rp250.000.000) pada tanggal 28 Juli 2020 (28/08/2020) dari perusahaan pinjaman ibu Rika Anderson dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak-anak saya dan bisnis furnitur.

    Saya menyarankan siapa pun di Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu rika tanpa penundaan. Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat saya jamin 100% tanpa kekecewaan.

    Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Situs web: rikaandersonloancompany.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086

    Twitter: PinjamanRika
    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaandersonloan

    Email Saya: bambang.kartiko101@gmail.com
    Twitter: @KartikoBambang
    Instagram: bambang.kartiko101

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah seni musik tradisional nusantara

BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Musik yang telah lama hidup dan berkembang di Negara Indonesia yang tercinta ini, diciptakan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan memiliki sifat turun-temurun secara tradisional dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya. Dari proses pewarisan yang turun temurun inilah musik jenis ini hidup dan berkembang sampai saat ini. Musik-musik ini sering disebut dengan istilah musik tradisioal yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena musik tradisional yang ada di Indonesia merupakan hasil karya cipta setiap suku bangsa (Batak, Dayak, Mentawai, Papua, Riau, Sunda, Jawa, Bali, dan sebagainya) yang hidup di bumi ini. Maka banyaknya jenis musik yang ada di tentukan oleh jumlah suku bangsa Indonesia yang cukup banyak. Selain itu, setiap suku bangsa yang hidup di Indonesia memiliki jenis musik yang berbeda dengan musik yang berkembang pada suku-suku bangsa lainnya di Negeri ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik tradisional adalah merup

Makalah Sejarah Linguistik

MAKALAH  SEJARAH LINGUISTIK Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Linguistik Umum Disusun oleh: Silvia Dewi Yasmaniar (15.3.01.0875)                                                         Dosen pembimbing Holik Mulyono S.Pd FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU 2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang saya ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang linguistik dengan judul ”SEJARAH LINGUISTIK”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanal

Karya Ilmiah: Pengaruh Media Tanam Terhadap Pertumbuhan Tanaman Kangkung

PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG KARYA ILMIAH Diajukan untuk Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran B iologi oleh: Catur Daniarsih Chintya Refilita Eva Oktaviani Silvia Dewi Yasmaniar Siti Rukoyah Sofiah Kelas:   XI I IPA 4 DINAS PENDIDIKAN NASIONAL SMA NEGERI 1 CIASEM Jalan Margasari 2 Sukamandi – Subang 41256 Telp.(0260) 520 190 Website : http//www.sman1ciasem.com Tahun Pelajaran 201 4 /201 5 Karya ilmiah yang berjudul PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG telah dibaca dan disetujui pada November 2014 oleh Kepala SMA Negeri 1 Ciasem,                                        Pembimbing, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M                                              Rina Linawati S.Pd . NIP 19641111198803100                                               NIP 197506221999032003 Ku persembahkan tuk: 1.       Bapak dan Ibu tercinta. 2.       Ibu gur