BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berkembangnya
kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu,tanpa kehadiran guru yang
professional dengan jumlah yang mencukupi.guru
yang professional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang
professional pula.syarat menghadirkan
guru yang professional,yaitu pendidikan, kesejahteraan, perlindungan, dan
permartaban mereka terjamin.
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional adalah sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan subsitusinya, setidaknya ada empat ranah (takonomy) yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar-benar professional, yaitu penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa intitus, dan profesionalisasi guru berbasis individu.
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional adalah sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan subsitusinya, setidaknya ada empat ranah (takonomy) yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar-benar professional, yaitu penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa intitus, dan profesionalisasi guru berbasis individu.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara penyediaan
guru?
2. Apa yang dimaksud dengan
induksi guru pemula?
3. Apa yang dimaksud dengan
profesionalisasi guru berbasis lembaga?
4. Apa yang dimaksud dengan
profesionalisasi guru berbasis individu?
5. Bagaimana alasan esensial pengembangan
profesi dan karir guru?
6. Bagaimana fokus pengembangan profesi dan
karir guru?
7. Bagaimana kesamaan hak atas
pengembangan profesi dan karir guru?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Ranah Pengembangan Keprofesian Guru
A.
Pengantar
1.
Issu-issu : Kebijakan Membentuk Pendidikan Yang
Bermutu
Bersifat universal atau menyeluruh. Seperti yang tercantum pada UU No
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 5 ayat 1, yaitu “setiap Warga Negara
Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Jadi
pendidikan yang bermutu sudah ada secara eksplisit dalam Undang-undang.
2.
Konggres Guru Sedunia
Konggres Guru Sedunia di Berlin (Hotel Estrel, 22-26 Juli 2007)
melontarkan beberapa isu-isu dalam pendidikan, misalnya :
a)
Perlu diusahakan penyediaan guru yang profesional dalam
jumlah yang cukup agar semua siswa mendapat pelayanan.
b)
Perlu adanya aturan yang jelas tentang penempatan dan
penugasan agar tidak terjadi diskriminasi dalam akses layanan kependidikan bagi
mereka yang berada di titik terluar dari suatu negara.
c)
Perlu adanya komitmen untuk mewujudkan semua hak warga
negara atas pendidikan yang bermutu melalui pendanaan dan pengaturan atas
sistem pendidikan.
d) Diperlukan peningkatan kesejahteraan dan status guru.
e)
Menghilangkan segala bentuk diskriminasi (pengangkatan,
penempatan, dll.)
B. Penyediaan Guru
Di Indonesia
seperti juga banyak di banyak Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. mereka diangkat sesuai
dengan peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan pemerintahan,
penyelenggara, atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat sebagai guru merupakan
lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan
dengan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008
tenteang guru telah menggariskan bahwa hasil itu menjadi kewenangan lembaga
pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan
guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga
pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi
tugas oleh pemerintah untuk menyelengarakan program pengadaan guru pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau
pendidikan menengh, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu
kependidikan dan non-kependidikan.
Guru dimaksud
harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan
bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya
diakui oleh Negara sebagai guru professional. Pada sisi lain,baik UU No. 14
Tahun 200entang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah
mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang
kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun
jika mereka telah menempuh dan dinyatakn lulus pendidikan profesi. Pada sisi
lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi
ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota
kebutuhan formasi.
Beberapa amanat
penting yang dapat disadap (diterima) dari dua produk hukum ini. Pertama,
calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh masyarakat. Ketiga, sertifikasi
pendidik bagi calon guru harus dilakukan secra objektif, transparan, dan
akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi
setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan
profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji
kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai
dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara
komprehensif yang mencakup penguasaan:
(1) Wawasan atau
landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum
atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
(2) Materi pelajaran
secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran dan program; dan
(3) Konsep-konsep
disiplin keilmuwan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi
pelajaran. kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk
ujian praktek pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.
Jika regulasi
ini dipatuhi secara taat asas, tidak ada alasan calon guru pada sekolah-sekolah
di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah
mereka direkrut untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negeri sipil
(PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakan kaki
pertama kali dikampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase
prakondisi yang disebut dengan induksi. Ketika menjalani program induksi,
diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk
kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas
profesional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada
sekolah-sekolah yang nunjauh di sana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas
guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor.
Jadi, dari
pernyataan-pernyataan diatas dapat dipahami bahwa penyediaan guru di Indonesia
belum maksimal. Karena masih terdapat guru yang kurang memenuhi kualifikasi
terutama di sekolah-sekolah pelosok. Kalaupun ada calon guru yang sudah
memenuhi sayarat akademik itupun juga masih ada yang belum langsung bisa
bertugas penuh. Melainkan masih harus memasuki fase prakondisi atau induksi.
C. Induksi Guru Pemula
Lahirnya UU No.
14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 seperti dimaksudkan di atas
mengisyaratkan bahwa ke depan, hanya lulusan S1/ D-IV yang memiliki sertifikat
pendidiklah yang akan direkeut menjadi guru. Namun demikian, sunggupun guru
yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang
dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh,
ternyata masih diperlukan program induksi untuk memposisikan mereka menjadi
guru yang benar-benar professional. Memang, pada banyak literature akademik,
program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang
dinyatakan diangkat dan ditempatkan sebagai guru. Program induksi merupakan
masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia
pertama kali menginjak kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga
benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran
secara mandiri.
Kebijakan ini
memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim
dilakukan di banyak Negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru
dikampus, ketika menghadapi realitas kehidupan dunia kerja, suasananya akan
lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan di
ajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di
sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan
oleh guru, baik didalam maupun di luar kelas.
D. Professional Guru
Berbasis Lembaga
Ketika guru
selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian
menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan
dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus
menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai
dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di
sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat
dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop,
magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi
penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik
finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Namun, yang tidak kalah
pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani profesionalisasi.
Kegiatan
pembinaan dan pengembangan itu dilaksanakan secara sistematis dengan menempuh
tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan
sasaran, desain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi
program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Aktivitas-aktivitas
pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase
perencanaan, fokus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan apa yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis
kegiatan pendidikan dan pelatihan ini didasari atas diagnosis mengenai masalah
dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta
kemungkinannya di masa depan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan
strategi kerja keorganisasian.
Tujuan dan
sasaran pendidikan dan pelatihan guru ditetapkan dengan mencerminkan kondisi
yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan
dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan
program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan
pendidikan secara nyata. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat
keberhasilan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan, serta
kelemahan-kelemahan selama proses penyelenggaraan. Hal ini akan menjadi umpan
balik bagi perencanaan program pengembangan yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat
menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam
dan bersprektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi,
keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat
ini dan di masa mendatang. Di banyak negara, saat ini berkembang
kecenderungan-kecenderungan baru dalam pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan, terutama tenaga guru. Kecenderungan-kecenderungan baru dimaksud
adalah:
- Berbasis pada program penelitian
- Menyiapkan guru untuk menguji dan mengases kemampuan praktis dirinya
- Diorganisasikan dengan pendekatan kolegalitas
- Berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
Membantu guru-guru
yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya.
Dengan demikian, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluang belajar (learning
opportunities) yang di desain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan
profesional guru. Lebih spesifik, ia dimaksud untuk meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial,
bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi bagi guru.
E. Professional Guru
Berbasis Individu
Realitas
membuktikan, hanya sebagian kecil guru memiliki peluang menjalani
profesionalisasi atas prakarsa institusi atau lembaga. Untuk indonesia, data
statistik menunjukkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 5 persen guru yang
berpeluang mengikuti aneka program pengembangan yang dilembagakan sejenis
penetaran atau pelatihan dilembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sejenisnya.
Ini berarti dalam waktu sekitar 20 tahun, masing-masing guru hanya berpeluang
mengikuti 1 kali mengikuti program pengembangan profesi yang dilembagakan,
bukan atas inisiatif sendiri. Itupun dengan asumsi bahwa akses guru mengikuti
program dimaksud bersifat dibagi rata.
Kenyataan
dilapangan, begitu banyak guru yang sama sekali tidak memiliki akses mengikuti
program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan secara lembaga, kecuali pada
saat mereka menempuh pelatihan prajabatan dari calon PNS ingin menjadi PNS
penuh. Menghadapi realitas ini, kalau guru mau tetap eksis pada profesi dengan
derajat profesional yang layak ditampilkan, tidak ada pilihan lain dia harus
melakukan profesionalisasi secara mandiri yang dalam buku ini disebut sebagai
guru profesional madani atau guru profesional.
Untuk menjadi
guru profesional, perlu perjalanan panjang. Diawali dengan penyiapan calon
guru, rekrutmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga
menjadi guru profesionalsebenarnya, yang menjalani profesionalisasi secara
terus-menerus. Guru semacam inilah yang kelak akan menjelma sebagai guru
profesional. Edy suharto mengemukakan masyarakat madani adalah sebuah
masyarakat demokratis dimana anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya
dalam menyuarakan pendapatr dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga
negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
Istilahnya masyarakat madani nesensinya merupakan lawan dari tradisi struktur
yang menekan kebebasan dan hak demokrasi warga negara.
Merujuk pada
referensi berpikir di atas, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang didalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompensasi
secara khomphrensif dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna,
bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan
tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi
pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sebenarnya untuk
bisa tumbuh secara madani. Guru profesional melebihi batas-batas yang dimiliki
oleh guru profesional yang banyak dibahas dalam literatur akademik.
Guru
profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan
birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang
gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya dibidang pendidikan dan
pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat dean kegiatan
penunjang lainnya. Guru profesionalpun memiliki daya juang dan energi untuk
mereduksi secara kuatmunculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah dan
pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Merekapun bebar beralifiasi kedalam
organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi dan penegakan
independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian,
dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum
guru professional antara lain:
- melakukan profesionalisasi-diri,
- memotivasi diri,
- memiliki disiplin diri,
- mengevaluasi diri,
- memiliki kesadaran diri,
- melakukan pengembangan diri,
- menjadi pembelajar,
- melakukan hubungan efektif,
- berempati tinggi, dan
- taat asa pada kode etik
Guru
profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai
profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru
profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus,
memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri,
kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif.
Guru profesionalpun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik
dalam bekerja. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru profesional bercirikan
sebagai berikut :
1)
Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya,
2)
Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi”
dengan mereka melalui kontrak dan aliansi social,
3)
Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna
etika kerja dan tata santun berhubungan dengan atasannya,
4)
Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar
melibatkan diri secara individual atau kelompok seminar untuk merangsang
pertumbuhan diri,
5)
Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan
mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang
pendidikan
6)
Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan
diri sendiri
7)
Siap bekerja tanpa disuruh atau diancam, karena sudah bisa mengatur dan
memotivasi dirinya
8)
Secara rutin melakukan evaluasi diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikan
diri
9)
Memiliki empati yang kuat
10) Mampu berkomunikasi
secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas,sekolah, dan masyarakat
11) Menjunjung tinggi
etika kerja dan kaedah-kaedah hubungan kerja
12) Menjunjung tinggi kode
etik organisasi tempatnya bernaung
13) Memiliki kesetiaan
(loyalitas), dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
14) Adanya kebebasan diri
dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
2. Pengembangan Profesi dan Karir Guru
A.
Alasan Esensial
Guru dan tenaga kependidikan professional menjalani proses pembinaan
dan pengembangan secara kontinyu. Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru
menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas
untuk pembelajaran yang efektif, dilakukanj atas dasar prakarsa pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, aosiasi guru, guru secara
pribadi, dan lain-lain.
Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk merangsang, memelihara,
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran yang berdampak pada mutu hasil belajar siswa.
Pembinaan dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi,
seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan
lain-lain adalah penting. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa
personal guru untuk menjalani proses profesionalisasi.
Kegiatana P3KG idealnya dilaksanakan dengan secara sistematis dengan
menempuh tahapan-yahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan
dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi
program.Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan
professional guru secara berkelanjutab harus dilaksanakan atas perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu
sama lain. Pada fase perencanaan, focus perhatian terpusat pada kebutuhan akan
kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan (Diklatbang) yang diperlukan
bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini di dasari atau
diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan
pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan termasuk kemungkinan
perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
Tujuan dan sasaran Diklatbang guru,
termasuk dalamkerangka peningkatan kompetensi di bidang manajemen kelas,
ditetapkan ditetapkan dengan menciptakan kondisi yang diingini, sekaligus
menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan
menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik
tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan. Evaluasi
program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan Diklatbang, serta
kelemahan-kelemahan selama proses penyelanggaraan. Hak ini akan menjadi umpan balik
bagi perencanaan diklatbang yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh
oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan, kegiatan ini
diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan untuk
meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang
dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang, di banyak Negara, saat ini
berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam diklatbang tenaga
kependidikan, terutama tenaga guru.
Kecenderungan-kecenderungan baru yang dimaksud adalah :
(1)
berbasis pada program penelitian
(2)
menyiapkan guru untuk menguju dan mengases kemampuan praktis dirinya
(3)
diorganisasikan dengan pendekatan kolegilitas
(4)
berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatanan keputusan mengenai
isu-isu esensial di lingkungan sekolah
(5)
membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari
kompetensinya.
Dengan demikian, di lingkungan pendidikan, kegiatan ini merujuk kepada
peluang-peluan belajar (learning opportunities) yang didesain secara sengaja
untuk membantu pertumbuhan professional guru. Lebih spesifik, ia dimaksudkan
untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pribadi, profesionak, dan social
guru, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi.
Alasan esensial lain diperlukannya pembinaan dan pengembangan guru
adalah karakteristik tugas yang terus berkembnag seirama dengan perkembangan
Ipteks, di samping reformasi internal pendidikan itu sendiri.
Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
meotde-metode praktis (on-the-jobtraining and development) dan
teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-th-jobtraining and
development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi
pekerjaan, magang, internsip atau penugasan sementara, rotasi jabatan,
perencanaan karir pribadi, pelatihan eksekutif, asisten kepenyeliaan
(pengarahan, konseling dan monitoring).
Teknik-teknik presentasi informasi dan metode-metode simulasi meliputi
metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran berprogama,
membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain (ceramah dan kursus
kelas), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih khusus, management
games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi video, pelatihan
laboratories dan metode konferensi.
B.
Fokus Pengembangan
Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, P3KG meliputi
pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan
kompetensi professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru, dimaksud dilakukan melalui jabatan
fungsional. Dengan demikian, focus P3KG terkait dengan 4 kompetensi guru yang
harus dimilikinya.
- kompetensi pedagogic
Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu:
memahami peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan
pembelajaran; merancangang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi memahami peserta didik
secara mendalam memiliki indicator esensial: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik
dnegan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi
bekal-ajar awal peserta didik.
Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.Subkompetensi ini memiliki indicator
esensial; memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan
pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Subkompetensi
melaksanakan pembelajaran memiliki indicator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki
indicator esensial: merancanga dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran
untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Termasuk dalam ranah ini adalah kemampuan guru mengoptimasi potensi
sumber daya kelas, baik yang berupa fiscal maupun situasional.Kompetensi inilah
yang dikenal dengan kemampuan guru dalam manajemen kelas. Subkompetensi
mengembangkan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensinya,
memiliki indicator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai indicator akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
- kompetensi kepribadian
Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang
mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Subkompetensi
kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator esensial: bertindak
sesuai dengan norma hokum; bertindak sesuai dengan norma social; bangga sebagai
guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indicator esesial: menampilkan
kemandirian bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indicator esensial: menampilkan
tindakan yang didsarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Subkomeptensi kepribadian yang berwibawa memiliki esensial: memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani. Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikatir esensial: bertindak sesuai dengan norma religious (iman, taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik. Kepribadian guru akan sangat mewarnai kinerjanya dalam mengelola kelas
dan berinterkasi dengan siswa. Deskripsi atas hal ini akan dijelaskan pada
bagian tersendiri.
- kompetensi social
Kompetensi ini memiliki tiga subranah.Pertama, mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki
indiklator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Kedua,
mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan
tenaga kependidikan.Ketiga, mampu berkomunikasi dan berkomunikasi secara
efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.Interaksi
guru dengan siswa esensinya adalah interaksi social yang meniscayakan
kompetensi social. Guru yang secara social bisa berinteraksi dengan baik kepada
siswanya akan menjadi pengelola kelas yang baik selama transformasi pembelajaran
- kompetensi professional
Kompetensi ini terdiri dari dua ranah subkompetensi. Pertama,
subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
memiliki indicator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau
koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator
esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan
yang utuh.Pemilahan menjadi empat inti ini, semata-mata untuk kemudahan
memahaminya.Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi professional sebenarnya
merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Sedangkan
penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan
pengasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau biasa disebut
bidang studi keahlian.
Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang
berkompeten memiliki :
(1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik
(2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan,
(3)kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik
(4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian
secara berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan profesi guru terkait langsung dengan tugas
utamanya. Tugas dan fungsi guru adalah: menyusun kurikulum dengan mengacu pada
rambu-rambu KTSP, membuat silabus pembelajaran/bimbingan dan konseling,
melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan kegiatan
pembelajaran/bimbingan dan konseling (yang di dalamnya meniscayakan kemampuan
pengelola kelas atau ruang-ruang kegiatan pembelajaran berjalan), membuat alat
ukur sesuai mata pelajaran atau program bimbingan dan konseling; menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya atau
program bimbingan dan konseling, menganalisis hasil penilaian
pembelajaran/bimbingan dan konseling, melakukan perbaikan dan pengayaan atau
tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi, merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan konseling, membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat sekolah/madrasah, serta
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai
dengan jenjangnya.
C.
Kesamaan Hak atas Pengembangan
Semua guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama untuk
mengikuti kegiatan pembinaan dan profesi. Khusus untuk guru, program ini
berfokus pada empat kompetensi di atas. Namun demikian, kebutuhan guru akan
program pembinaan dan pengembangan profesi beragam sifatnya. Kebutuhan yang
dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 kategori, yaitu pemahaman tentang konteks
pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar,
inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Dilihat dari
sisi guru secara individual, mereka yang akan mengikuti kegiatan pembinaan dan
pengembangan ini dikelompokkan menjadi empat kategori.
Pertama, guru yang memerlukan promosi kenaikan
jabatan (fungsional).Kedua, guru yang belum mencapai standar kinerja
berdasarkan penilaian kinerja (underperfomance teachers).Ketiga,
guru yang bermasalah, terutama dilihat dari dimensi social, moral, dan
kepribadian.Keempat, guru yang memerlukan pembinaan dan pengembangan
profesi secara berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh
institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider)
nonpemerintah, penyelenggara atau satuan pendidikan.Analisis kebutuhan,
perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri
program, dan evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh
penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsi program sejenis.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan
bahwa pentingnya kehadiran guru yang profesional saat ini. Namun tidak dapat
dipungkiri, untuk menghadirkan guru yang profesional tersebut memerlukan
beberapa daya dukung yaitu diantaranya pendidikan yang ditempuh, tingkat
kesejahteraan, perlindungan, dan pemartabatan mereka dapat terjamin sepenuhnya.
Tenaga kependidikan yang profesional merupakan
sumber daya yang paling utama dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
menciptakan generasi- generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bertanggung
jawab. Apabila dilihat dari dimensi sifat dan substitusinya, terdapat empat
ranah yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar- benar profesional yaitu
penyediaan guru yang berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis
sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa intitus, dan profesionalisasi
guru berbasis individu.
Semoga dengan kehadiran guru profesional, senantiasa dapat meningkatkan
kualitas generasi penerus bangsa yang
lebih baik untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Am Fx Bambang Kartiko Putro dari Surabaya dan saat ini berdomisili di Jl otista 82 RT 010 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta, Indonesia.
BalasHapusSaya ingin mengucapkan selamat kepada perusahaan Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan aman yang mereka berikan kepada saya tanpa jaminan.
Saya mendapat 250 juta (Rp250.000.000) pada tanggal 28 Juli 2020 (28/08/2020) dari perusahaan pinjaman ibu Rika Anderson dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak-anak saya dan bisnis furnitur.
Saya menyarankan siapa pun di Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu rika tanpa penundaan. Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat saya jamin 100% tanpa kekecewaan.
Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Situs web: rikaandersonloancompany.com
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
Twitter: PinjamanRika
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloan
Email Saya: bambang.kartiko101@gmail.com
Twitter: @KartikoBambang
Instagram: bambang.kartiko101