BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi yang terjadi di indonesia sudah sangat
mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi
kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi,
sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial
kemasyarakatan di negeri ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang
telah dilakukan selama ini belum menunjukan hasil yang optimal.
korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi
seolah olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita. jika kondisi ini tetap di
biarkan maka korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi di tanah negeri, ibarat warisan haram tanpa surat
wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam
tiap orde yang datang silih berganti.
Oleh karean itu mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam
memberantas korupsi, agar tidak semakin banyak pelaku korupsi di negara ini.
Karena mahasiswa mempunyai peran pebting dalam memberantas korupsi dengan jiwa
dan intelegensi yang ia milki.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian korupsi ?
2. Apa peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian korupsi
2. Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam pencegahan
korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Korupsi
Kata Korupsi
berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono,
korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi
menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
Banyak para
ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa
dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna
yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan
kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)
untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan
wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan
pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim,
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya,
Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau
diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya
(kelompoknya) atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga
dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri
yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang
melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2 Peranan
Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi
Dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahawa mahasiswa mempunyai paranan yang
sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang
dimulai Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumapah Pemuda tahun 1928, Proklamasi
kemeerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi
tahun 1998, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar
tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai
gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting
mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka
miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan kemampuan
intelektualitas yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang
murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam
sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa
ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai menjadi agen perubahan( agent of change).
Dalam konteks
gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi
motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki
yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan
kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiawa diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu menyatakan
kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan
mampu menjadi watch dog
lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
2.3 Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan
kampus, di masyarakat sekitar,
dan di tingkat lokal/ nasional.
Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama
bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam
diri mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam
gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status
mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kawajiban ikut menjalankan visi
dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti di
masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa
sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
masyarakat lainnya.
1. Di Lingkungan
Keluarga
Internasionalisasi
karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan
keluarga. Kegiatan tesebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku
keseharian anggota kaluarga, misalnya:
a. Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama
ayahnya atau anggota kelurga yang lain, peraturan lain dipatuhi? Misalnya tidak
bebelok/berputar ditempat dimana ada tanda larangan berbelok/ berputar, tidak
menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu
lalu lintas berwarna merah, tidak memarkir/ menghentikan kendaraan ditempat
dimana terdapat tanda dilarang parkir/ berhenti, dsb.
b. Apakah ketika berboncengan motor bersama kakakya atau anggota
keluarga lainnya,tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil
hak pejalan kaki? tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai
motor melebihi kapasitas (misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4
orang).
c. Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi?
Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
d. Apakah ada di antara anggota kaluarga yang menggunakan
produk poduk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.)
Pelajaran yang dapat
diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap
aturan/ tata tertib yang berlaku. Subtansi dari dilarangnya atuan/ tata tertib
adalah dirugikannya oarang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang
lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
Tahapan proses
internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang di awali dari
lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota
kaluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul,
maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam
keluarga bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani untuk berani menegur
ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah
anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena
menggunakan barang-barang bajakan? Nilai–nilai yang ditanamkan oang tua kepada
anak-anaknya bemula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai
tesebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil
melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke
masyarakat, mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang
mengah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda tidak
tergiur untuk melakukan tindak korupsi,
jika Pendidikan Anti korupsi diikuuti
oleh banyak perguran tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi
benteng anti korupsi di indonesia.
2. Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti-karupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam
dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk kemunitas
mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah
agar dirinya sendiri tidak berperilaiku karuptif dan tidak korupsi. Sedangkan
untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dpat mencegah agar
rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak
berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Agar seorang mahasiswa dapat berperan
dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama mahasiswa tersebut harus
berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan
demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan
memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat
diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, dan kuliah pendidikan
anti koupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang
mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari
perbuatan korupsi. contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan
nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
3. Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama
dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati
lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
a. Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada
masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan,
pelayanan pajak? Adakah biaya yang di perlukan untuk pembuatan surat-surat atau
dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi
diumumkan secara transparan sehingga
masyarakat umum tau?
b. Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya:
kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum,
rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c. Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya:
pembagian kompor gas, bantuan langsung tunai, dsb.
d. Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
Satu bentuk gerakan yang sederhana, misalnya gerakan tidak menyuap untuk
setiap pengurusan KTP, KK, SIM, atau pelanggaran lalu lintas, apabila dilakukan
serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menghasilkan dampak yang
sangat luar biasa. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang bisa di selamatkan,
apabila ada 25 juta orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun, dan setiap orang
mengeluarkan uang sogokan sebesar Rp.
5000,-, maka dalam tahun tersebut akan terkumpul uang sebesar Rp.
125.000.000.000, dengan uang sebesar itu berapa anak sekolah yang bisa di
biayai, berapa orang sakit yang bisa berobat, berapa kilometer ruas jalan yang
bisa di bangun, berapa jembatan yang bisa di bangun, berapa gedung sekolah yang
bisa didirikan? Jumlah tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang lebih
baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila lebih banyak lagi gerakan anti korupsi yang bisa
kita lakukan, berapa banyak kekayaan negara yang bisa diselamatkan dan bisa
dipergunakan untuk sesuatu yang lebih penting? Tidak ada lagi mark-up anggaran,
tidak ada lagi intensif-intensif untuk meluruskan perundang-undangan, tidak ada
lagi kebocoran-kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan, tidak ada
lagi biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran untuk
jalan-jalan anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan
sebagainya. Maka kita pasti yakin bahwa negara ini memang negara yang
kaya.Apakah anda siap memberikan konstribusi anda untuk tidak melakukan
korupsi?
4. Di Tingkat
lokal dan Nasional
Dalam konteks
nasional, ketertiban seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan
agar dapat mencegah terjadinya perilaku korupsi dan tindak korupsi yang masif
dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang di milikinya
dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan masa anti korupsi baik
yang bersifat lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang
terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti
korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar
kampus kemudian akan meluas kelingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti
korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan
oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran
masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara. Dari ujung aceh
sampai ke papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan
Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia ini yang
tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik. Segala
jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan
didalam tanah tak urung melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas
bumi, bijih besi, tembaga, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan
laut yang sangat besar dengan luas yang sangat luar biasa.Selain itu anugrah
bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar
matahari dan hanya mempunyai 2 musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan
yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik
dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini.sudah
sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang
dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang
menderita karna sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan
karna setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat paling tinggi, tidak ada
orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat
tinggal yang layak, tidak ada kemacetan yang parah karna kota tertata dengan
baik, anak-anak tumbuh dengan sehat karna ketercukupan gizi yang baik.
Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita
masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup
sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian
pembahasan makalah di atas, maka dapat dipetik beberapa kesimpulan sebagai
berikut:
1. Gerakan Anti Korupsi adalah
suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan
yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah
peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
2. Mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan
menjadi motor penggerak gerakan anti korupsi yang didukung oleh kompetensi
dasar yang mereka miliki, diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga
negara dan penegak hukum.
3. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada
dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
3.2 Saran
Makalah ini hanya sebagian kecil dalam memberi pemahaman
tentang peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi. Kita tentunya sebagai
mahasiswa harus tertanam jiwa anti korupsi agar Negara kita bias lebih maju
lagi dan berkurangnya rakyat miskin yang mederita.
DAFTAR PUSTAKA
http://megasholihah33.blogspot.co.id/2015/07/peran-mahasiswa-dalam-memberantas.html
http://www.itb.ac.id/news/3150.xhtml
Komentar
Posting Komentar