Peranan dana BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah
I.1 Latar Belakang
Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah
Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan
pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat
dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan
demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya
operasional sekolah. Yaitu seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) negeri yang dibebaskan dari biaya operasional sekolah,
kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI).
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9
Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada
tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009
telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun
lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan
pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana
BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia,
dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam
penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan
adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan
pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang sistem yang diterapkan oleh pemerintah
Indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi bumerang dan sering
mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran
2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke
daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional
Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang
sama tetapi melalui pemerintah provinsi.Selain itu pun pribadi dan budaya
manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap penyelewengan dan
ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia. Untuk itu kami berusaha
mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini serta mencari
setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari solusi dari setiap
kendala-kendala tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu dana BOS?
2. Apa tujuan
dari BOS?
3.
Apa saja landasan hokum dana BOS?
4.
Apa saja peranan BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah?
5.
Bagaimana pengaruh Dana BOS Terhadap Mutu Pendidikan di Indonesia?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk
menjawab masalah yang telah dirumuskan mengenai peranan dana BOS dalam pembiayaan
pendidikan di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar
biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian
dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional
Pendidikan.
Menurut PP 48 tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air,
jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.Dalam perkembangannya, program BOS mengalami mengalami peningkatan biaya
satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran
sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS
dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke
rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke
sekolah berjalan lancar.Pelaksanaan program Dana BOS diatur dengan peraturan
menteri, yaitu :
1.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme
penyaluran Dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negri yang mengatur
mekanismepengelolaan Dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas
daerah ke sekolah.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
mekanisme pengalokasian Dana BOS dan penggunaan Dana BOS di sekolah.
2.2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap
mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga
sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
2.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di
sekolah swasta.
2.3
Landasan Hukum
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
6. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang
Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
9. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No.
SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan
atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit
Penerima BOS.
2. 4
Peranan BOS Dalam Pembiayaan Pendidikan
di sekolah
Membantu peserta didik untuk mandapatkan pendidikan yang
bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan
adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait
bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program ini adalah
dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang
mampu. Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah
tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah
dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan
sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu
pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan
dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik. Melalui program ini yang terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun,
setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses
dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
2.
Tidak adanya peserta didik miskin yang putus sekolah
3.
Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya
ke SMP;
4.
Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus
dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila
terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke
bangku sekolah.
5.
Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS
secara transparan dan akutabel
6.
BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau
walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
Hal-hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9
tahun. BOS adalah bantuan biaya operasional sekolah namun bukan penghalang bagi
sumbangan sekolah.
Dalam menetapkan alokasi dan BOS tiap sekolah perlu
dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun
pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut: alokasi dana BOS
untuk periode tertentu misalnya Januari-Juli 2008-2009 didasarkan pada jumlah
siswa tahun 2009, alokasi BOS periode Juli-Desember 2009 didasarkan pada data
siswa tahun pelajran 2009/2010 (sekolah diharapkan mengirimkan jumlah data
siswa kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota setelah pendaftaran siswa baru tahun
2009 selesai. Untuk besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk
BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
SD/SDLB di kota Rp.400.000,00/siswa/tahun,
2.
SD/SDLB di kabupaten Rp.397.000,00/siswa/tahun,
Agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat terlaksana dan
tercapai sesuai dengan target, maka untuk penyaluran dananya dilakukan secara
langsung dari lembaga penyalur yang diberikan kewenangan oleh pemerintah ke
rekening sekolah. Oleh karena itu, sekolah penerima BOS harus memiliki rekening
sekolah atas nama lembaga yang harus di tandatangani oleh kepala sekolah dan
bendahara BOS. Cara tersebut di anggap efektif dalam mekanisme penyaluran dana
BOS ke sekolah-sekolah yang dituju. Pengambilan dana BOS dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai keperluan sekolah. Pasalnya, dengan dana BOS yang
ada seyogyanya telah membantu pemerintah daerah meringankan biaya
operasional yang ditanggung sekolah. Hal ini membuktikan bahwa BOS digunakan
untuk membantu kegiatan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk
penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah yang telah mampu memenuhi
kebutuhannya dapat mengalihkan dana BOS tersebut kepada siswa yang tidak mampu
agar pelaksanaan pendidikan gratis terlaksana. Namun dalam buku panduan BOS
tahun 2009, penyaluran dana disalurkan secara bertahap, yaitu setiap periode
tiga bulan, disalurkan pada bulan awal dari periode tiga bulan.
Penggunaan
dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus
didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana
yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan
penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara
tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh
peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan
sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang
telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran
Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan
tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata
pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya
digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1. Pembiayaan
seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran,
penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang,
pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung
dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang
lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di
perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib
dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,
pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat
olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah,
dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal,
honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis,
kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku
inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat
kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air,
telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di
sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika
sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah,
maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan
atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi
sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah
lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor
tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan
profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama.
11. Pemberian
bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya
transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk
membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta
printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara
dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka
mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
13. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan
belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari
BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan
untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan
mebeler sekolah.
Telah jelas apabila program BOS dapat diartikan sebagai
bantuan pendidikan gratis bagi siswa yang berada di jenjang pendidikan SD.
Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu monitoring dan evaluasi oleh petugas yang
ditunjuk dari sekolah sebagai usaha bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk
merealisasikan penuntasan pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang bermutu,
agar dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan berdaya saing global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah usaha
untuk membuat kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa kita
pada abad sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh dari
kehidupan yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui
transformasi budaya. Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya.
Dengan pendidikan, budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya,
terutama pada pendidikan dasar.
2.5. Pengaruh Dana BOS Terhadap Mutu Pendidikan di
Indonesia
Bidang pendidikan merupakan salah satu bagian yang terpenting
dalam suatu negara, khususnya negara Indonesia. Karena, pendidikan merupakan
jalan utama untuk bangkit meraih kemajuan dan kehormatan bangsa. Peningkatan
kualitas mutu pendidikan harus dijadikan prioritas utama. Pemerintah atau dalam hal ini Kemdiknas sebagai salah satu elemen yang
paling penting dalam negara mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam upaya
meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia. Dan dalam tujuh
tahun belakangan ini, suatu program Kemdiknas yaitu penyaluran bantuan dana
untuk sekolah atau lebih dikenal dengan sebutan dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) cukup membantu peningkatan sisi ekonomi masyarakat Indonesia.Tetapi
diumur yang masih terbilang muda, penyaluran dana BOS yang baru saja dimulai
pada tahun 2005, sudah menuai banyak permasalahan yang tidak
seharusnya terjadi di dalam dunia pendidikan, yaitu diantaranya kasus tentang
terlambatnya pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, masih rawannya
penyelewengan dana BOS di tingkat kabupaten/kota, hingga kasus penyelewengan
dana BOS di tingkat sekolah. Terlambatnya
pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, meninggalkan masalah yang
besar bagi sekolah. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang memutar otak,
berakrobat menyiasati keuangan sekolahnya salah satunya dengan meminjam dana
yang berbunga kepada rentenir. Dengan kata lain keterlambatan penyaluran dana
BOS telah memaksa kapala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan
manipulasi menutupi kekurangan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan dana
BOS yang disalurkan harus melalui daerah, selanjutnya kabupaten/kota barulah
dana itu sampai di sekolah. Alasannya, karena adanya otonomi daerah. Hal ini
yang menyebabkan rawannya penyelewengan dana BOS, atau digunakan diluar
keperluan BOS. Tetapi meskipun dana BOS tetap sampai ke sekolah, tidak menutup
kemungkinan adanya penyelewengan dengan modus yang tidak biasa.Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan bahwa penyelewengan bisa
saja terjadi, kalau kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah dana kepada
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Berdasarkan data dari ICW (Indonesian
Coruption Watch) pada tahun 2005 – 2009 setidaknya aparat penegak hukum telah
menindak kasus korupsi di bidang pendidikan termasuk korupsi dana BOS yang
mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 243 juta. Contoh lain pada tahun
2011 lalu, terjadi peristiwa yang menimpa salah satu SD negeri di Jakarta yakni
plafon ruang kelas sekolah yang ambruk, yang mengakibatkan 2 siswa terluka.
Padahal bangunan di SD negeri tersebut, baru di rehab pada tahun 2009 lalu.
Jelas, hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana
BOS.
Beberapa hal di atas sungguh
membuat prihatin akan keadaan pendidikan di Indonesia. Para pendidik yang
seharusnya mengajarkan nilai – nilai moral yang baik, malah mencontohkan
perilaku yang buruk terhadap siswa atau pelajarnya. Menanggapi hal tersebut,
Menteri Pendidikan Nasional mengambil kebijakan merubah mekanisme penyaluran
dana BOS. Jika pada tahun – tahun sebelumnya dana BOS disalurkan dari Kemenkeu
ke Kemendiknas dan disalurkan ke kantor Diknas tingkat provinsi, kabupaten/kota
lalu baru sanpai ke sekolah – sekolah, pada tahun 2011 mekanisme itu diubah
menjadi dari Kemenkeu langsung ke kantor Diknas kabupaten/kota melalui dana
APBD selanjutnya langsung sampai ke sekolah – sekolah. Dalam hal ini
Kemendiknas bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam
mengawasi proses penyaluran dana BOS hingga sampai di tingkat sekolah. Tak
lupa, Mendiknas juga meminta kepada masing – masing DPRD untuk memonitoring
penyaluran dana BOS. Hal yang juga tak kalah pentingnya adalah partisipasi yang
aktif dari masyarakat khususnya komite sekolah untuk mengawasi penggunaan dana
BOS di tingkat sekolah.
Berbagai kebijakan di atas diharapkan mampu
membenahi permasalahan – permasalahan menyangkut penyaluran dana BOS yang
terjadi selama ini. Dari mulai kebijakan tentang perubahan mekanisme distribusi
dana BOS, membangun kerjasama dengan KPK dan DPRD, hingga harapan adanya partisipasi
yang aktif dari masyarakat dan komite sekolah dalam mengawasi penggunaan dana
BOS. Sehingga diharapkan dana BOS bukan hanya sekedar sebagai nyawa pendidikan
dalam negeri, tetapi juga menjadi suatu program yang dapat meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia. Dan kelak dapat melahirkan generasi –
generasi muda yang terdidik, berpengetahuan luas, serta memiliki moral dan
etiket yang baik.
Membiayai segala jenis kegiatan yang telah
dibiayai secara penuh atau mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau
daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS
diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain
kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah
guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan
tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan
faktor lainnya.
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri
maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang
terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini. Masalah yang
muncul di masyarakat adalah selama ini BOS dipersepsi sebagai wujud nyata
pelaksanaan pendidikan dasar gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY
pada saat kampanye, baik pada periode I maupun II. Karena itu, ketika sudah ada
BOS tapi pendidikan tidak gratis, masyarakat memprotesnya. Ternyata persepsi
masyarakat tersebut keliru, karena kedua peraturan menteri (Menteri Pendidikan
Nasional dan Menteri Keuangan) di atas tidak ada yang menyebutkan BOS itu
menggratiskan pendidikan dasar (SD/MI-SMP/MTS), tapi hanya untuk meringankan
beban masyarakat atas pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan
tahun yang bermutu, serta ditujukan untuk stimulus bagi daerah, dan bukan
sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD,
untuk BOS daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Fungsi BOS sebagai stimulus daerah itu dipertegas dalam
Pasal 2 Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana BOS Tahun 2011. Dengan demikian, janganlah bermimpi ada pendidikan gratis
melalui BOS tersebut.
Di sekolah-sekolah di pedesaan atau pinggiran, keberadaan
BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Tapi, untuk sekolah-sekolah di
perkotaan, yang biaya hidupnya lebih mahal, mustahil BOS dapat menggratiskan
pendidikan dasar. Meskipun tidak mampu menggratiskan pendidikan dasar, kita
berharap penyaluran dana BOS tidak terlambat sehingga tidak merepotkan pihak
sekolah. Keterlambatan penyaluran dana BOS dapat merepotkan sekolah, karena
mereka terpaksa harus mencari pinjaman untuk operasional. Usaha mencari
pinjaman itu kadang dapat melahirkan persoalan baru, berupa teguran Badan
Pemeriksa Keuangan dengan tuduhan tidak sesuai dengan prosedur. Agar tidak
merepotkan sekolah, lebih baik penyaluran dana BOS ditarik ke pusat saja agar bisa
datang tepat waktu.
Lalu bagaimanakah pengaruh dana bos terhadap prestasi
siswa? "Secara akademik, siswa tidak boleh mengalami hambatan untuk
melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Institusi pendidikan yang dibiayai
APBN dan APBD wajib menerima mereka. Keberadaan program beasiswa ini pun.
ditegaskan Suyanto, akan semakin membantu kelangsungan masa depan pendidikan
siswa, setelah mereka mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun jumlah dana BOS yang disediakan pemerintah, per
2009 ada peningkatan yang signifikan. Jumlah biaya satuan BOS per 2009,
termasuk BOS buku per siswa SD di kota mencapai Rp 400 ribu/tahun, SD di
kabupaten Rp 397 ribu/tahun, SMP di kota Rp 575 ribu/tahun, SMP di kabupaten Rp
570 ribu/tahun.
Harapannya, dengan adanya bantuan itu, BOS dan Beasiswa,
angka putus sekolah dapat semakin menurun pada satu sisi dan kualitas prestasi
mereka meningkat di sisi yang lain.
Tujuan program pemberian bantuan beasiswa itu, untuk
meningkatkan akses dan pemerataan serta peningkatan kualitas prestasi siswa.
Seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Apabila siswa tidak memili biaya, biasanya siswa itu drop
out dari sekolahnya. Dengan bantuan beasiswa itu diharapkan dapat menekan angka
drop oUt sekolah di masyarakat. Program yang telah berjalan dua tahun ini telah
cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas prestasi
siswa.
Kita bisa melihat angka drop out setiap tahun semakin
menurun, dan siswa yang berprestasi pun semakin meningkat. Di setiap olimpiade
kita bisa lihai juara-juara itu tidak hanya didominasi oleh kota-kota besar;
sekarang sebarannya sudah merata.
Mengingat efektifitas program itu, diharapkan dapat terus
ditingkatkan setiap tahunnya. Hanya saja, tahun 2010 angkanya akan mengalami
penurunan. Tahun depan diperkirakan besarannya akan berkurang karena resesi
global, kemungkinan 10 persen.
Seluruh pemerintahan daerah di Indonesia dapat aktif
mendukung pemberian bantuan ini, dengan cara mengalokasikan dana pada masing-masing
APBD.Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan APBD pendidikan, agar
orang tua siswa tidak terlalu dibebankan. Sejumlah pemda yang telah menyediakan
dari APBD-nya untuk beasiswa, seperti Jakarta dan Yogyakarta. Pemda -pemda yang
lain dapat juga mengeluarkan kebijakan sama mendukung pendidikan.
Langkah-langkah pemberian beasiswa itu, jelasnya, tidak
hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi daerah, namun yang tak kalah pentingnya
adalah kemauan dan komitmen dari pemerintah masing-masing. Pihak Pemda harus
dapat mengawasi penyaluran dana bantuan agar program ini berjalan tepat
sasaran.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang bergantung pada kualitaspendidikan, terutama
pendidikan formal dapat dilihat melalui proses belajarmengajar yang
diselenggarakan pihak sekolah bagi seluruh peserta didiknya.Namun pada
kenyataannya, dalam upaya pemenuhan pendidikan yangberkualitas, banyak sekali
ditemukannya berbagai masalah atau kendala yangmuncul. Pada umumnya, masalah
atau kendala itu adalah terkait permasalahanpendanaan dalam pelaksanaan
pendidikan yang berkualitas, seperti kurangmemadainya sarana dan prasarana yang
menyebabkan kurang optimalnyapenyelenggaraan proses belajar mengajar di
berbagai sekolah.Suatu proses merupakan hal yang terpenting dalam pencapaian
suatu tujuan.Maka, proses belajar yang optimal akan dapat mendidik para
siswa-siswi menjadipribadi yang memiliki kualitas dalam hal ilmu pengetahuan,
kemampuan sertadaya saing sebagai dasar untuk menempuh tingkatan pendidikan
yangselanjutnya. Dan tujuan pendidikan yang sebagaimana diamanatkan
dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga dapat tercapai.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia.
Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembangunan, sehingga kemajuan
pendidikan sangat di butuhkan bagi satu bangsa yang ingin menu kemajuan. Untuk
kemajuan pendidikan , dibutuhkan konsentrasi yang tinggi berbagai element
bangsa terutama pemerintah. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa pendidikan
merupakan hak bagi setiap warga Negara , dan untuk program wajib belajar
pendidikan dasar , pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pendanaannya.
Selain itu, perkembangan pendanaan pemerintah melalui APBN mengalami
perkembangan pengurangan subsidi untuk BBM mempengaruhi besaran subsidi untuk
bidang lainnya, begitu juga dengan pendidikan salah satu hasilnya yaitu dengan
adanya pendanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan.
3.2
Saran
Penyalahgunaan pengelolan dana BOS banyak di temukan di
beberapa
daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan
jumlah siswa, penyalahgunaan dana, dan bahkan data pelaporan fiktif sering
menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana bos. Hal ini bisa juga di picu oleh
sistem yang berjalan, lemahnya pengawasan dan partisipasi public yang kurang,
sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan
cenderung berkurang kebermanfaatannya. Untuk itu di perlukan tindakan preventif
dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini, untuk kemajuan dan
pengefektifan dana BOS. Diantaranya solusi yang kami tawarkan adalah kembali
mengkaji kebijakan yang sudah ditetepkan, karena satu kebijakan tidak mungkin
langsung cocok pada tataran implementasi. Selain itu, kebijakan dana
berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan. Karena
kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama , sehingga yang
mendapatkan subsidi adalah orang orang yang benar-benar mlayak mendapatkan
subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian
tujuan dana bos . solusi lain yang bisa di coba adalah pendampingan oleh ahli
yang kompeten mempermudah pengelolaan dan efektifitas dana BOS, mahasiswa
Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang Managerial Pendidikan bisa
menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan , hal ini
dikarenakan kurangnya tenaga professional terkait administrasi dan managemen
Sekolah yang ada di Sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/search?ei=VUo-
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati dalam hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com