Langsung ke konten utama

Peranan dana BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah


Peranan dana BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah

I.1 Latar Belakang
     Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Yaitu seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang dibebaskan dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi bumerang dan sering mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.Selain itu pun pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia. Untuk itu kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini serta mencari setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa itu dana BOS?
2.    Apa tujuan dari BOS?
3. Apa saja landasan hokum dana BOS?
4. Apa saja peranan  BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah?
5. Bagaimana pengaruh Dana BOS Terhadap Mutu Pendidikan di Indonesia?

1.3  Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan mengenai peranan dana BOS dalam pembiayaan pendidikan di sekolah.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
                 Menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.Dalam perkembangannya, program BOS mengalami mengalami peningkatan biaya satuan  dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.Pelaksanaan program Dana BOS diatur dengan peraturan menteri, yaitu :
1.         Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.         Peraturan Menteri Dalam Negri yang mengatur mekanismepengelolaan Dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian Dana BOS dan penggunaan Dana BOS di sekolah.



2.2.      Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
2.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

2.3         Landasan Hukum
1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.    Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
6.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7.    Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
8.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
9.    Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.




2. 4 Peranan  BOS Dalam Pembiayaan Pendidikan di sekolah
Membantu peserta didik untuk mandapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program ini adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu.  Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program ini yang terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.        BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
2.        Tidak adanya peserta didik miskin yang putus sekolah
3.        Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP;
4.        Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5.        Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel
6.        BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Hal-hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah bantuan biaya operasional sekolah namun bukan penghalang bagi sumbangan sekolah.
Dalam menetapkan alokasi dan BOS tiap sekolah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut: alokasi dana BOS untuk periode tertentu misalnya Januari-Juli 2008-2009 didasarkan pada jumlah siswa tahun 2009, alokasi BOS periode Juli-Desember 2009 didasarkan pada data siswa tahun pelajran 2009/2010 (sekolah diharapkan mengirimkan jumlah data siswa kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota setelah pendaftaran siswa baru tahun 2009 selesai. Untuk besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.        SD/SDLB di kota Rp.400.000,00/siswa/tahun,
2.        SD/SDLB di kabupaten Rp.397.000,00/siswa/tahun,
Agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan target, maka untuk penyaluran dananya dilakukan secara langsung dari lembaga penyalur yang diberikan kewenangan oleh pemerintah ke rekening sekolah. Oleh karena itu, sekolah penerima BOS harus memiliki rekening sekolah atas nama lembaga yang harus di tandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. Cara tersebut di anggap efektif dalam mekanisme penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah yang dituju. Pengambilan dana BOS dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai keperluan sekolah. Pasalnya, dengan dana BOS yang ada  seyogyanya telah membantu pemerintah daerah meringankan biaya operasional yang ditanggung sekolah. Hal ini membuktikan bahwa BOS digunakan untuk membantu kegiatan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah yang telah mampu memenuhi kebutuhannya dapat mengalihkan dana BOS tersebut kepada siswa yang tidak mampu agar pelaksanaan pendidikan gratis terlaksana. Namun dalam buku panduan BOS tahun 2009, penyaluran dana disalurkan secara bertahap, yaitu setiap periode tiga bulan, disalurkan pada bulan awal dari periode tiga bulan.
            Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
            Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
                 Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1.    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2.      Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.      Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
13.  Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14.  Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Telah jelas apabila program BOS dapat diartikan sebagai bantuan pendidikan gratis bagi siswa yang berada di jenjang pendidikan SD. Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu monitoring dan evaluasi oleh petugas yang ditunjuk dari sekolah sebagai usaha bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merealisasikan penuntasan pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang bermutu, agar dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan berdaya saing global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah usaha untuk membuat kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa kita pada abad sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh dari kehidupan yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui transformasi budaya. Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya. Dengan pendidikan, budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya, terutama pada pendidikan dasar.

2.5.      Pengaruh Dana BOS Terhadap Mutu Pendidikan di Indonesia

Bidang pendidikan merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam suatu negara, khususnya negara Indonesia. Karena, pendidikan merupakan jalan utama untuk bangkit meraih kemajuan dan kehormatan bangsa. Peningkatan kualitas mutu pendidikan harus dijadikan prioritas utama. Pemerintah atau dalam hal ini Kemdiknas sebagai salah satu elemen yang paling penting dalam negara mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia. Dan dalam tujuh tahun belakangan ini, suatu program Kemdiknas yaitu penyaluran bantuan dana untuk sekolah atau lebih dikenal dengan sebutan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) cukup membantu peningkatan sisi ekonomi masyarakat Indonesia.Tetapi diumur yang masih terbilang muda, penyaluran dana BOS yang baru saja dimulai pada tahun 2005, sudah menuai banyak permasalahan   yang tidak seharusnya terjadi di dalam dunia pendidikan, yaitu diantaranya kasus tentang terlambatnya pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, masih rawannya penyelewengan dana BOS di tingkat kabupaten/kota, hingga kasus penyelewengan dana BOS di tingkat sekolah. Terlambatnya pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, meninggalkan masalah yang besar bagi sekolah. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang memutar otak, berakrobat menyiasati keuangan sekolahnya salah satunya dengan meminjam dana yang berbunga kepada rentenir. Dengan kata lain keterlambatan penyaluran dana BOS telah memaksa kapala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan manipulasi menutupi kekurangan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan dana BOS yang disalurkan harus melalui daerah, selanjutnya kabupaten/kota barulah dana itu sampai di sekolah. Alasannya, karena adanya otonomi daerah. Hal ini yang menyebabkan rawannya penyelewengan dana BOS, atau digunakan diluar keperluan BOS. Tetapi meskipun dana BOS tetap sampai ke sekolah, tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan dengan modus yang tidak biasa.Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan bahwa penyelewengan bisa saja terjadi, kalau kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah dana kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Berdasarkan data dari ICW (Indonesian Coruption Watch) pada tahun 2005 – 2009 setidaknya aparat penegak hukum telah menindak kasus korupsi di bidang pendidikan termasuk korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 243 juta. Contoh lain pada tahun 2011 lalu, terjadi peristiwa yang menimpa salah satu SD negeri di Jakarta yakni plafon ruang kelas sekolah yang ambruk, yang mengakibatkan 2 siswa terluka. Padahal bangunan di SD negeri tersebut, baru di rehab pada tahun 2009 lalu. Jelas, hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
Beberapa hal di atas sungguh membuat prihatin akan keadaan pendidikan di Indonesia. Para pendidik yang seharusnya mengajarkan nilai – nilai moral yang baik, malah mencontohkan perilaku yang buruk terhadap siswa atau pelajarnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Nasional mengambil kebijakan merubah mekanisme penyaluran dana BOS. Jika pada tahun – tahun sebelumnya dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Kemendiknas dan disalurkan ke kantor Diknas tingkat provinsi, kabupaten/kota lalu baru sanpai ke sekolah – sekolah, pada tahun 2011 mekanisme itu diubah menjadi dari Kemenkeu langsung ke kantor Diknas kabupaten/kota melalui dana APBD selanjutnya langsung sampai ke sekolah – sekolah. Dalam hal ini Kemendiknas bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengawasi proses penyaluran dana BOS hingga sampai di tingkat sekolah. Tak lupa, Mendiknas juga meminta kepada masing – masing DPRD untuk memonitoring penyaluran dana BOS. Hal yang juga tak kalah pentingnya adalah partisipasi yang aktif dari masyarakat khususnya komite sekolah untuk mengawasi penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.
Berbagai kebijakan di atas diharapkan mampu membenahi permasalahan – permasalahan menyangkut penyaluran dana BOS yang terjadi selama ini. Dari mulai kebijakan tentang perubahan mekanisme distribusi dana BOS, membangun kerjasama dengan KPK dan DPRD, hingga harapan adanya partisipasi yang aktif dari masyarakat dan komite sekolah dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Sehingga diharapkan dana BOS bukan hanya sekedar sebagai nyawa pendidikan dalam negeri, tetapi juga menjadi suatu program yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dan kelak dapat melahirkan generasi – generasi muda yang terdidik, berpengetahuan luas, serta memiliki moral dan etiket yang baik.
Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh atau mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini. Masalah yang muncul di masyarakat adalah selama ini BOS dipersepsi sebagai wujud nyata pelaksanaan pendidikan dasar gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY pada saat kampanye, baik pada periode I maupun II. Karena itu, ketika sudah ada BOS tapi pendidikan tidak gratis, masyarakat memprotesnya. Ternyata persepsi masyarakat tersebut keliru, karena kedua peraturan menteri (Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan) di atas tidak ada yang menyebutkan BOS itu menggratiskan pendidikan dasar (SD/MI-SMP/MTS), tapi hanya untuk meringankan beban masyarakat atas pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, serta ditujukan untuk stimulus bagi daerah, dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD, untuk BOS daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Fungsi BOS sebagai stimulus daerah itu dipertegas dalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2011. Dengan demikian, janganlah bermimpi ada pendidikan gratis melalui BOS tersebut.
Di sekolah-sekolah di pedesaan atau pinggiran, keberadaan BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Tapi, untuk sekolah-sekolah di perkotaan, yang biaya hidupnya lebih mahal, mustahil BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Meskipun tidak mampu menggratiskan pendidikan dasar, kita berharap penyaluran dana BOS tidak terlambat sehingga tidak merepotkan pihak sekolah. Keterlambatan penyaluran dana BOS dapat merepotkan sekolah, karena mereka terpaksa harus mencari pinjaman untuk operasional. Usaha mencari pinjaman itu kadang dapat melahirkan persoalan baru, berupa teguran Badan Pemeriksa Keuangan dengan tuduhan tidak sesuai dengan prosedur. Agar tidak merepotkan sekolah, lebih baik penyaluran dana BOS ditarik ke pusat saja agar bisa datang tepat waktu.
Lalu bagaimanakah pengaruh dana bos terhadap prestasi siswa? "Secara akademik, siswa tidak boleh mengalami hambatan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Institusi pendidikan yang dibiayai APBN dan APBD wajib menerima mereka. Keberadaan program beasiswa ini pun. ditegaskan Suyanto, akan semakin membantu kelangsungan masa depan pendidikan siswa, setelah mereka mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun jumlah dana BOS yang disediakan pemerintah, per 2009 ada peningkatan yang signifikan. Jumlah biaya satuan BOS per 2009, termasuk BOS buku per siswa SD di kota mencapai Rp 400 ribu/tahun, SD di kabupaten Rp 397 ribu/tahun, SMP di kota Rp 575 ribu/tahun, SMP di kabupaten Rp 570 ribu/tahun.
Harapannya, dengan adanya bantuan itu, BOS dan Beasiswa, angka putus sekolah dapat semakin menurun pada satu sisi dan kualitas prestasi mereka meningkat di sisi yang lain.
Tujuan program pemberian bantuan beasiswa itu, untuk meningkatkan akses dan pemerataan serta peningkatan kualitas prestasi siswa. Seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Apabila siswa tidak memili biaya, biasanya siswa itu drop out dari sekolahnya. Dengan bantuan beasiswa itu diharapkan dapat menekan angka drop oUt sekolah di masyarakat. Program yang telah berjalan dua tahun ini telah cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas prestasi siswa.
Kita bisa melihat angka drop out setiap tahun semakin menurun, dan siswa yang berprestasi pun semakin meningkat. Di setiap olimpiade kita bisa lihai juara-juara itu tidak hanya didominasi oleh kota-kota besar; sekarang sebarannya sudah merata.
Mengingat efektifitas program itu, diharapkan dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya. Hanya saja, tahun 2010 angkanya akan mengalami penurunan. Tahun depan diperkirakan besarannya akan berkurang karena resesi global, kemungkinan 10 persen.
Seluruh pemerintahan daerah di Indonesia dapat aktif mendukung pemberian bantuan ini, dengan cara mengalokasikan dana pada masing-masing APBD.Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan APBD pendidikan, agar orang tua siswa tidak terlalu dibebankan. Sejumlah pemda yang telah menyediakan dari APBD-nya untuk beasiswa, seperti Jakarta dan Yogyakarta. Pemda -pemda yang lain dapat juga mengeluarkan kebijakan sama mendukung pendidikan.
Langkah-langkah pemberian beasiswa itu, jelasnya, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi daerah, namun yang tak kalah pentingnya adalah kemauan dan komitmen dari pemerintah masing-masing. Pihak Pemda harus dapat mengawasi penyaluran dana bantuan agar program ini berjalan tepat sasaran.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bergantung pada kualitaspendidikan, terutama pendidikan formal dapat dilihat melalui proses belajarmengajar yang diselenggarakan pihak sekolah bagi seluruh peserta didiknya.Namun pada kenyataannya, dalam upaya pemenuhan pendidikan yangberkualitas, banyak sekali ditemukannya berbagai masalah atau kendala yangmuncul. Pada umumnya, masalah atau kendala itu adalah terkait permasalahanpendanaan dalam pelaksanaan pendidikan yang berkualitas, seperti kurangmemadainya sarana dan prasarana yang menyebabkan kurang optimalnyapenyelenggaraan proses belajar mengajar di berbagai sekolah.Suatu proses merupakan hal yang terpenting dalam pencapaian suatu tujuan.Maka, proses belajar yang optimal akan dapat mendidik para siswa-siswi menjadipribadi yang memiliki kualitas dalam hal ilmu pengetahuan, kemampuan sertadaya saing sebagai dasar untuk menempuh tingkatan pendidikan yangselanjutnya. Dan tujuan pendidikan yang sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga dapat tercapai.




















BAB  III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembangunan, sehingga kemajuan pendidikan sangat di butuhkan bagi satu bangsa yang ingin menu kemajuan. Untuk kemajuan pendidikan , dibutuhkan konsentrasi yang tinggi berbagai element bangsa terutama pemerintah. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara , dan untuk program wajib belajar pendidikan dasar , pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pendanaannya. Selain itu, perkembangan pendanaan pemerintah melalui APBN mengalami perkembangan pengurangan subsidi untuk BBM mempengaruhi besaran subsidi untuk bidang lainnya, begitu juga dengan pendidikan salah satu hasilnya yaitu dengan adanya pendanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan.
3.2 Saran
Penyalahgunaan pengelolan dana BOS banyak di temukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunaan dana, dan bahkan data pelaporan fiktif sering menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana bos. Hal ini bisa juga di picu oleh sistem yang berjalan, lemahnya pengawasan dan partisipasi public yang kurang, sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan cenderung berkurang kebermanfaatannya. Untuk itu di perlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini, untuk kemajuan dan pengefektifan dana BOS. Diantaranya solusi yang kami tawarkan adalah kembali mengkaji kebijakan yang sudah ditetepkan, karena satu kebijakan tidak mungkin langsung cocok pada tataran implementasi. Selain itu, kebijakan dana berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan. Karena kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama , sehingga yang mendapatkan subsidi adalah orang orang yang benar-benar mlayak mendapatkan subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian tujuan dana bos . solusi lain yang bisa di coba adalah pendampingan oleh ahli yang kompeten mempermudah pengelolaan dan efektifitas dana BOS, mahasiswa Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang Managerial Pendidikan bisa menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan , hal ini dikarenakan kurangnya tenaga professional terkait administrasi dan managemen Sekolah yang ada di Sekolah.
DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/search?ei=VUo-

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati dalam hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah seni musik tradisional nusantara

BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Musik yang telah lama hidup dan berkembang di Negara Indonesia yang tercinta ini, diciptakan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan memiliki sifat turun-temurun secara tradisional dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya. Dari proses pewarisan yang turun temurun inilah musik jenis ini hidup dan berkembang sampai saat ini. Musik-musik ini sering disebut dengan istilah musik tradisioal yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena musik tradisional yang ada di Indonesia merupakan hasil karya cipta setiap suku bangsa (Batak, Dayak, Mentawai, Papua, Riau, Sunda, Jawa, Bali, dan sebagainya) yang hidup di bumi ini. Maka banyaknya jenis musik yang ada di tentukan oleh jumlah suku bangsa Indonesia yang cukup banyak. Selain itu, setiap suku bangsa yang hidup di Indonesia memiliki jenis musik yang berbeda dengan musik yang berkembang pada suku-suku bangsa lainnya di Negeri ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik tradisional adalah merup

Makalah Sejarah Linguistik

MAKALAH  SEJARAH LINGUISTIK Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Linguistik Umum Disusun oleh: Silvia Dewi Yasmaniar (15.3.01.0875)                                                         Dosen pembimbing Holik Mulyono S.Pd FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP PANGERAN DHARMA KUSUMA INDRAMAYU 2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang saya ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang linguistik dengan judul ”SEJARAH LINGUISTIK”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanal

Karya Ilmiah: Pengaruh Media Tanam Terhadap Pertumbuhan Tanaman Kangkung

PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG KARYA ILMIAH Diajukan untuk Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran B iologi oleh: Catur Daniarsih Chintya Refilita Eva Oktaviani Silvia Dewi Yasmaniar Siti Rukoyah Sofiah Kelas:   XI I IPA 4 DINAS PENDIDIKAN NASIONAL SMA NEGERI 1 CIASEM Jalan Margasari 2 Sukamandi – Subang 41256 Telp.(0260) 520 190 Website : http//www.sman1ciasem.com Tahun Pelajaran 201 4 /201 5 Karya ilmiah yang berjudul PENGARUH MEDIA TANAM TERHADAP PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG telah dibaca dan disetujui pada November 2014 oleh Kepala SMA Negeri 1 Ciasem,                                        Pembimbing, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M                                              Rina Linawati S.Pd . NIP 19641111198803100                                               NIP 197506221999032003 Ku persembahkan tuk: 1.       Bapak dan Ibu tercinta. 2.       Ibu gur